Bandung, Antarajabar.com.- Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I Yoyok Satiotomo menyatakan penyidikan terhadap wajib pajak bermasalah merupakan langkah terakhir dalam penegakan hukum pajak. “Tindakan penyidikan merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium dalam rangka upaya penegakan hukum pajak,” kata Yoyok Sietiatomo di Bandung, Rabu. Ia menegaskan siapapun yang melakukan perbuatan melawan hukum pidana perpajakan pasti kami proses hukum tanpa pandang bulu. Meski demikian pihaknya menegaskan Ditjen Pajak bukan institusi yang memburu pajak dengan cara memenjarakan wajib pajak. Namun mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak mempunyai voluntary compliance yang tinggi. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan yang merupakan bentuk penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak patuh. “Diharapkan dapat memberikan efek jera baik kepada pelaku tindak pidananya dan wajib pajak lainnya yang akan coba-coba melakukan tindak pidana perpajakan,” katanya. Sebelumnya, seorang komisaris perusahaan bernama RR divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung dua tahun penjara dan denda sebesar 100 persen dari Rp5,57 milyar atau total Rp 11,158 subsider dua bulan kurungan atas perkara tindak pidana perpajakan. Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Barat I atas Tersangka NN yang merupakan direktur dari PT NKC yang bergerak di bidang usaha penyediaan jasa tenaga kerja. Tersangka NN pada tanggal 10 November 2015 lalu telah divonis pidana penjara 2 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp2,4 miliar rupiah. Modus yang dilakukan RR dan NN adalah dengan tidak melaporkan seluruh hasil penjualannya dalam SPT Masa PPN sehingga PPN yang telah dipungut dari konsumen dan tidak disetorkan ke kas negara. “Proses penyidikan terhadap tersangka RR memakan waktu yang cukup lama karena yang bersangkutan berdomisili di luar negeri,” katanya.