BAPPEDA JABAR - Disnakertrans Verifikasi Pemohon Penangguhan UMK 2019
Disnakertrans Verifikasi Pemohon Penangguhan UMK 2019
17 January 2019 11:48

BANDUNG, INILAH KORAN —  Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat  Ferry Sofwan Arif menyampaikan sebanyak 56 perusahaan telah mengajukan permohonan penangguhan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2019 kepada Dewan Pengupahan Jabar. Pihaknya melakukan verifikasi pada perusahaan yang menangguhkan UMK tersebut.

Ferry sampaikan, pihaknya sedang melakukan rapat dan belum mendapat detail mengenai verifikasi tersebut. “Tapi dua pekan terakhir ini, pemerintah dan Apindo melakukan klarifikasi kalau ada hal yang harus dilihat, kami sudah visitasi,” ujar Ferry kepada wartawan di Gedung Sate, Rabu (16/1/2018).

Verifikasi ini, kata dia, dilakukan untuk memastikan serikat pekerja menyetujui penangguhan UMK ataupun tidak. Menurut dia, seluruhnya harus disetujui. Pihaknya kembali akan menggelar rapat. “Kami akan rapat lagi dewan pengupahan mana yang sudah oke dan belum. Kan batas penetapan gubernurnya 21 Januari ini,” katanya.

Ferry lanjutkan, verifikasi mulai dilakukan terkait administarsi persyaratan perusahaan yang dapat mengajukan penangguhan. Juga mengenai kesepakatan antara manajemen dengan perwakilan perusahaan.

Menurut dia, bahan dasar Dewan Pengupahan membahas usulan penangguhan tersebut jika verifikasi dipandang valid, lengkap, dan tidak ada keraguan. Bilamana masih diragukan, pihaknya  akan melaukan visitasi ke perusahaan tersebut. “Biasanya tim yang datang ke pihak manajemen dan ada yang mendatangi salah satu divisi pabrik untuk verifikasi  tanda tangan,” katanya.

Adapun Perusahaan yang mengajukan penangguhan, kata dia, berasal dari lima belas kota dan kabupaten. Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi menjadi wilayah penyumbang perusahaan terbanyak yang mengusulkan penangguhan. Mereka mayoritas merupakan perusahaan garmen.

Selain soal penangguhan UMK, Ferry sampaikan, Disnakertrans Jabar pun melakukan pembahasan dengan dewan pengupahan Provinsi Jabar terkait dengan upah sektor perkebunan. Yakni, dengan melakukan kajian berdasarkan Peraturan Menaker No 15/2018.

Ferry sampaikan, dari empat indikator yang berkaitan dengan perkebunan sebagai usaha besar, saat ini sudah banyak yang masuk dalam aturan. Hanya saja, saat memasukan ke indikator peningkatan produktivitas dan nilai tambah, tidak masuk.

“Sektor perkebunan Jabar ini terbesar di Indonesia. Perkebunan harus diselamatkan karena menyumbang 02, konservasi, dan mendukung penyerapan tenaga kerja ini bagian yang harus dilindungi,” paparnya.

Ferry mengatakan, ada hal yang secara rinci akan dibahas lebih lanjut. Salah satunya, masalah UMK sektor perkebunan yang masih harus dibahas ketentuannya seperti apa. Saat ini, ketentuan nilai upah tersebut belum merata.

Sebab, kata Ferry, di Bogor misalnya acuan upahnya mengacu pada acuan pada UMK Bogor yang memang sudah besar mencapai Rp 4 juta. Tapi, di Banjar yang berbatasan dengan Ciamis upahnya masih rendah. Sehingga, membutuhkan pembahasan lebih lanjut. “Kami sekarang sedang membahas lebih lanjut dengan perkebunan. Bagaimana struktur dan skala upahnya,” katanya.

Menurut Ferry, dalam kaitan menyelematkan pekerja perkebunan maka ketentuan upahnya harus segera  diperjelas. Karena, pekerja perkebunan sendiri statusnya ada yang pekerja tetap, tenaga lepas, dan lainnya. (Rianto Nurdiansyah)

Copyright © Humas Bappeda Provinsi Jawa Barat 2022