Bandung, (PR).- Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menyerahkan pembahasan penyesuaian susunan organisasi tata kerja (SOTK) kepada DPRD Jabar melalui draf raperda yang diparipurnakan lewat sidang DPRD di Gedung Rapat Paripurna DPRD Jabar, Jalan Di-ponegoro, Kota Bandung, Rabu (31/8/ 201.6). Gubernur Ahmad Heryawan secara resmi menyampaikan raperda tersebut. Dalam ajuan perubahan SOTK tersebut, Pemprov Jabar mengajukan organisasi perangkat daerah yang baru yakni 27 dinas, delapan badan, ditambah Sekda, Sekretaris DPRD, dan Inspektorat Daerah. Menurut Heryawan, perubahan SOTK yang diajukan tersebut lebih efisien. Di antaranya, perampingan asisten daerah yang asalnya empat jadi tiga, jumlah staf ahli dari lima jadi tiga, dan biro yang mulanya 12 menjadi 9. Selain itu, ada juga dinas-dinas yang digabung menjadi satu. “Di antaranya, Dinas Peternakan dan Dinas Ketahanan Pangan yang akan dilebur menjadi satu dinas. Dua dinas ini sangat cocok digabungkan untuk saat ini karena menyesuaikan dengan misi Pemprov Jabar dalam mengelola sumber ketahanan pangan yang tak lagi berbasis pada karbohidrat,” kata dia, seusai sidang. Selain itu, kata Heryawan, ada pula pemecahan OPD karena dianggap memiliki wilayah kerja yang berbeda. Dengan pemisahan tersebut kinerjanya akan lebih maksimal. Di antaranya, Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana dipecah menjadi dua, yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana (KKB). “Ada Bapusipda jadi dinas perpustakaan dan dinas arsip karena keduanya tak nyambung . Dinas ini kecil tipe B,” katanya. Heryawan berharap dengan perubahan SOTK yang baru dapat mengoptimalkan kinerja pemerintah daerah. Susunan baru yang diajukan rencananya akan mulai berlaku pada awal tahun 2017. Di satu sisi, dia tidak memungkiri perubahan SOTK ini akan berdampak pada penempatan pejabat di SOTK baru. Sebab, selain mengubah posisi eselon II, ada eselon III, dan eselon IV yang juga akan terkena dampak. Namun, pihaknya akan mencari solusi terbaik. “Tentunya (pejabat nonjob) akan difungsikan dengan baik, ini bukan kehendak kami, ini merupakan kehendak undang-undang. Aturannya, penyesuaian SOTK itu harus secepatnya dilaksanakan Provinsi lain kan sudah dari dulu, kita baru sekarang,” kata Heryawan. Perubahan SOTK dilakukan menyusul dikeluarkannya Per-aturan Pemerintah No 18/2016 tentang Perangkat Daerah. Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Puwadewi Sundari mengatakan, raperda perubahan SOTK akan mulai dibahas di masing-masing komisi. Rencananya Selasa depan akan dibahas secara keseluruhan dalam rapat paripurna. Ineu menegaskan, ada be-berapa perubahan SOTK yang patut didukung. Seperti penggabungan Dinas Peternakan dengan Ketahanan Pangan. Meskipun demikian, kata Ineu, pengajuan perubahan ini masih harus dibahas lebih lanjut. Kemungkinan akan ada penolakan struktur yang baru jika dinilai tidak efisien atau tidak sesuai. Ineu menambahkan, perubahan SOTK menjadi kewajiban pemerintah daerah sesuai instruksi dari pusat. Dengan demikian, OPD yang baru diharapkan dapat menunjukkan kinerja yang lebih baik lagi.