Antarajabar.com – Kanwil Ditjen Perbendaharaan Jawa Barat mencatat hingga akhir bulan Mei 2017, dana desa tahap I di Provinsi Jawa Barat telah tersalur Rp.1.522 miliar dari pagu yang tersedia sebesar Rp.2.538 miliar. “Dana desa sudah 80 persen tersalurkan,” ujar Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Jawa Barat Yanuar Rashid di Bandung, Rabu. Yanuar menuturkan, penyaluran tahap I mencangkup Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung, Kabupaten Karawang, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Bandung Barat, Bekasi, Purwakarta, dan Kota Banjar. Sementara untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahap I telah terealisasi sebesar Rp.966 miliar lebih, dari pagu anggaran yang tersedia sebesar Rp.3.222 miliar lebih. “Itu (DAK) tahap pertama masih 30 persen sudah sesuai dengan jadwal, tapi tidak ada permasalahan dari penyaluran,” kata dia. Menurut Yanuar, penyaluran DAK Fisik 2017 merupakan hasil rekomendasi dari Direktorat Pelaksanaan Anggaran Kementerian Keuangan, berdasarkan pada laporan perencanaan yang diterbitkan pemerintah daerah. “Kalau sudah ada rekomendasi baru kami bisa menyalurkan,” katanya. Apabila daerah masih belum menyusun laporan pencairan DAK fisik dan belum mendapat rekomendasi, maka pihaknya tidak bisa menyalurkan dana ke setiap Pemda yang yang mengajukan pencairan. Ia menjelaskan, dalam pencairan dana desa dan DAK fisik, pemerintah menginginkan percepatan penyaluran, agar dapat digunakan Pemda untuk meningkatan kesejahteraan masyarakatnya. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan telah menerbitkan kebijakan mengenai petunjuk teknis penyaluran. Sebelumnya, dana desa dan DAK fisik disalurkan hanya melalui satu kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN) yaitu KPPN Jakarta II, diubah menjadi disalurkan melalui KKPN di daerah masing-masing. “Ini untuk memastikan pelaksanaannya sesuai target output melalui proses verifikasi administrasi, efesiensi proses penyaluran, serta mempercepat dalam proses pencairan,” katanya. Yuniar pun menegaskan, tidak ada satu rupiahpun dana desa dan DAK yang tertahan di KPPN. Hal itu sesuai ketentuan apabila ingin mengajukan dokumen pencairan dana oleh pemerintah desa, harus melalui tahapan hingga disetujui oleh Pemda setempat. “Maka KPPN hanya membutuhkan maksimal satu jam untuk merealisasikannya,” kata dia. Sebelumnya, ia mengatakan dalam APBN 2017, alokasi anggaran yang dikucurkan pemerintah untuk dana desa dan DAK fisik lebih besar dibandingkan dengan anggaran untuk kementerian atau lembaga. Alokasi transfer ke daerah dan dana desa tahun 2017 secara nasional mengalami peningkatan yaitu sebesar Rp.764,9 triliun. Sementara alokasi kementerian atau lembaga hanya sebesar Rp.763,6 triliun. Menurutnya, peningkatan itu merupakan upaya serius dari pemerintah pusat dalam penguatan desentralisasi dan implementasi nawacita yang dicanangkan Presiden Joko Widodo. “Artinya bahwa memang era Pak Jokowi, ingin memperkuat Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa,” kata dia. (Asep Firmansyah/ Sapto HP)