BAPPEDA JABAR - Bupati Majalengka Minta Pemeriksaan Alokasi Dana Desa
Bupati Majalengka Minta Pemeriksaan Alokasi Dana Desa
21 June 2016 00:45

Majalengka,(PR).- Bupati Majalengka minta Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap seluruh Alokasi Dana Desa dan Dana Desa yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah guna menghindari terjadinya penyelewengan anggaran baik yang diperuntukan bagi penghasilan tetap aparat desa ataupun dana pembangunan desa.

Hal tersebut disampaikan Bupati Sutrisno, Selasa 21 Juni 2016 menyikapi adanya informasi yang diterimannya bahwa ada aparat desa yang belum menerima penghasilan tetap (siltap) di tahun 2015, padahal harusnya dana sudah diserahkan seluruhnya kepada aparat desa, demikian juga dengan penggunaan dana pembangunan harus sudah selesai tahun lalu sesuai agenda kerja masing-masing desa, karena tahun ini dana desa sudah akan dikucurkan kembali ke seluruh desa. Yang harus dihindari pula pencairan dana menjelang Lebaran jangan sampai ADD ataupun dana desa habis dipergunakan aparat desa untuk berlebaran, hingga dana untuk pembangunan dan masyarakat habis untuk Lebaran aparat desa.

“Informasi yang diperoleh sementara ini dana yang tidak diserahkan itu baru siltap, jangan-jangan keuangan lainpun yang diterima desa juga sama tidak dipergunakan sebagaimana mestinya. Kalau seperti ini inspektorat harus segera turun melakukan pemeriksaan,” ujar Bupati Sutrisno.

Menurutnya, yang harus bertanggung jawab terhadap keuangan dana yang masuk ke desa, baik penyaluran ataupun pengadministrasian keuangan adalah kuwu dan Kaur Keuangan, sehingga bila terjadi penyelewengan maka orang pertama yang harus bertanggung jawab adalah kedua pejabat tersebut.

“Siltap diberikan kepada aparat desa pada tahun lalu hampir sama dengan UMK Kabupaten Majalengka, Tahun ini penggunaan Alokasi Dana Desa harus berdasarkan SK Bupati, baik anggaran untuk pembangunan maupun penghasilan tetap aparat desa. Bila penggunaan tidak sesuai dengan SK maka desa harus segera diperiksa pihak Inspektorat,” ungkap Bupati.

Dia pun meminta seluruh masyarakat untuk turut serta mengawasi penggunaan dana yang masuk ke desa guna menghindari terjadinya penyelewengan. Bila ditemukan adanya indikasi penyelewengan atau penggunaanya tidak sesuai disarankan untuk segera melaporkannya kepada Bupati Majalengka atau Inspektorat untuk ditindaklanjuti.

Tahun ini dana yang disalurkan langsung ke seluruh desa mencapai Rp 375 milyaran, pemeriksaan keuanganpun tidak hanya dilakukan oleh Inspektorat melainkan juga Badan Pemeriksa Keuangan RI, karena dana yang dikucurkan setiap desa sangat tinggi serta dana tersebut sebagian bersumber dari Pemerintah Pusat.

Untuk tahun 2016 menurut keterangan Kepala BPMDKB Eman Suherman, baru ada 40 desa dari jumlah 330 desa yang mengajukan pecairan dan administrasinya sudah dianggap lengkap, karena baru sebagian desa maka pencairan belum bisa dilakukan menunggu desa lainnya.“Namun demikian saya optimis Dana Desa bisa dicairkan seluruh desa dalam waktu dekat,” ungkap Eman.

Saat ini lambatnya pengajuan permohonan dana desa menurut Eman kemungkinan semua aparat desa lebih dulu melakukan pencairan terhadap Alokasi Dana Desa yang uangnya bersumber dari APBD Kabupaten. Untuk mencairan dan tersebut pengelolanya adalah Bagian Pemerintahan.
Kabag Tapem Gatot Sulaeman dihubungi melalui sambungan telponnya untuk dimintainkonfirmasi tidak aktif.

Sementara itu sejumlah kepala desa di Majalengka berharap pencairan dana bsia dilaksanakan sesegera mingkin karena pembangunan di desa sudah dilaksanakan sejak memasuki triwulan kedua.

Copyright © Humas Bappeda Provinsi Jawa Barat 2022