Bandung, Bappeda Jabar.- Keinginan masyarakat Bandung untuk memiliki kereta gantung (cable car) dan monorail tampaknya bakal segera terwujud. Hal ini seiring dengan keluarga persetujuan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Provinsi Jawa Barat sebagai bekal untuk dikeluarkannya rekomendasi Gubernur Jabar. Persetujun diambil dalam Rapat Pleno BKPRD Jawa Barat yang berlangsung hari ini, 18 Januari 2016, di Ruang Sidang Soehoed Warnaen, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Barat, Jalan Ir H Djuanda 287 Bandung. Sekretaris Daerah sekaligus Ketua BKPRD Jawa Barat Dr Iwa Karniwa MM mengungkapkan, rekomendasi Gubernur Jabar dapat diberikan untuk jalur utama kota berbasis rel (Monorail) atau Light Rapid Transit (LRT) Kota Bandung sudah sesuai dengan kebijakan tata ruang dan Rencana Induk Perkeretaapian Jawa Barat. Persetujuan BKPRD menjadi salah syarat untuk dikeluarkannya rekomendasi gubernur. Selanjutnya, rekomendasi gubernur akan ditindaklanjuti dengan pengajuan persetujuan aspek teknis yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Secara substantif, Iwa menjelaskan, rekomendasi gubernur dapat diberikan untuk monorail Koridor I yang meliputi Babakan Siliwangi-Leuwipanjang dan Koridor II yang meliputi Cimindi-Gedebage. Sementara untuk kereta gantung, rekomendasi diberikan pada tiga koridor. Koridor I meliputi jalur Lembang-Stasiun Kereta Api Bandung, Koridor II meliputi jalur Punclut-Leuwipanjang, dan Koridor III meliputi jalur Bandahara Husein Sastranegara-Ujung Berung. Namun demikian, rencana pembangunan monorail atau LRT dan cable car harus diikuti dengan penataan sistem transportasi eksisting Kota Bandung, termasuk perlu dilakukan evaluasi dan pembatasan izin trayek kendaraan umum. Dinas Perhubungan perlu melengkapi dan menyampaikan data koordinat dari setiap stasiun monorail dan cable car dari setiap jalur atau trase yang berada di wilayah Kota Bandung kepada BKPRD Jawa Barat, tandas Iwa. Sekda juga mengingatkan agar rencana pembangunan monorail dan cable car yang tercantum dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1175 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Transportasi Kota Bandung perlu dikaji ulang. Langkah ini diperlukan untuk menyesuaikan diri dengan kewenangan yang berkaitan dengan batas wilayah administrasi Kota Bandung. Di samping itu, penatapan trase monorail dancable car harus mempertimbangkan kondisi utilitas perkotaan, ROW, dan sempadan jalan eksisting untuk mengantisipasi kemungkinan adanya hambatan dalam pelaksanaan pembangunan dan untuk kepentingan keselamatan dalam operasionalisasi selanjutnya.(NJP)