Bidang Perencanaan, Pembangunan Daerah Pengendalian mempunyai dan Evaluasi tugas pokok menyelenggarakan fungsi penunjang pelaksanaan urusan pemerintahan bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, meliputi Perencanaan dan Pendanaan, Data dan Informasi, serta Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan. a. Tugas Pokok dan Fungsi Penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah;Penyelengaraan perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah; Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah; danPenyelenggaraan fungsi lain sesuai tugas pokok dan fungsinya. b. Rincian Tugas menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah;menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah;menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD;menyelenggarakan penyusunan kerangka regulasi dalam perencanaan pembangunan;menyelenggarakan fasilitasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah meliputi RPJPD, RPJMD dan RKPD;menyelenggarakan kegiatan analisa dan pengkajian perencanaan dan pendanaan pembangunan daerah; menyelenggarakan kegiatan pengumpulan dan analisa data dan informasi pembangunan untuk perencanaan pembangunan daerah;menyelenggarakan pengintegrasian dan harmonisasi program-program pembangunan di daerah;menyelenggarakan perumusan kebijakan penyusunan perencanaan, pengendalian, evaluasi dan informasi pembangunan daerah;menyelenggarakan koordinasi dan mensinkronisasikan kebijakan perencanaan dan penganggaran di daerah;menyelenggarakan koordinasi pendanaan pembangunan melalui Simpul KPBU serta sumber pendanaan lainnya;menyelenggarakan pengkajian analisa data dan pembinaan pelaporan capaian kinerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;menyelenggarakan kegiatan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan daerah, dan pelaksanaan rencana pembangunan daerah, serta hasil rencana pembangunan daerah;menyelenggarakan pengendalian melalui pemantauan, supervisi dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah;menyelenggarakan identifikasi permasalahan pembangunan daerah berdasarkan data untukmengetahui perkembangan pembangunan;menyelenggarakan penyajian dan mengamankan data informasi pembangunan daerah;menyelenggarakan koordinasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah;melaksanakan pengkoordinasian dan sinkronisasi kebijakan perencanaan pembangunan dan penganggaranmenyelenggarakan kegiatan pengamanan data melalui bahan cetak dan elektronik sebagai bahan dokumentasi;menyelenggarakan penyusunan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah;menyelenggarakan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah;menyelenggarakan pengelolaan hasil analisis hasil evaluasi untuk penyiapan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah;menyelenggarakan penyusunan hasil evaluasi dan laporan pelaksanaan program pembangunan daerah;menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan fungsi penunjang pelaksanaan urusan pemerintahan Daerah Provinsi Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah;menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian teknis, pelaksanaan fungsi penunjang pelaksanaan urusan pemerintahan Daerah Provinsi Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah;menyelenggarakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan fungsi penunjang pelaksanaan urusan pemerintahan Daerah Provinsi bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi Pembangunan Daerah;menyelenggarakan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD dan RKPD;menyelenggarakan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD;menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;menyelenggarakan pengkajian bahan saran/pertimbangan mengenai Bidang Perencanaan,Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi;menyelenggarakan pengendalian tugas pokok dan fungsi Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah; danmenyelenggarakan tugas lain sesuai tugas pokok dan fungsinya.