a. Tugas Pokok dan Fungsi Penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis di bidang perencanaan Perekonomian dan Sumber Daya Alam;Penyelenggaraan pengelolaan perencanaan perekonomian dan sumber daya alam;Penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi perencanaan pembangunan perekonomian dan sumber daya alam Daerah Kabupaten/Kota; Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam; danPenyelenggaraan fungsi lain sesuai tugas pokok dan fungsinya. b. Rincian Tugas menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam; menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis di Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;menyelenggarakan koordinasi,pembinaan dan pengendalian aspek perekonomian dan sumber daya alam;melaksanakan pengkajian, analisis, dan perumusan kerangka ekonomi makro daerah meliputi perencanaan ekonomi dan indikator ekonomi melalui pendekatan holistik integratif;melaksanakan pengkoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan pengembangan model ekonomi serta kebijakan ekonomi makro daerah;menyelenggarakan pengkoordinasian penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah meliputi RPJPD, RPJMD dan RKPD lingkup bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;menyelenggarakan pengkoordinasian penyusunan Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah;menyelenggarakan pengkoordinasian pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan RPJPD, RPJMD dan RKPD lingkup bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;menyelenggarakan pengkoordinasian pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD dan RKPD lingkup bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;menyelenggarakan pengkoordinasian pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD lingkup bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;menyelenggarakan pengkoordinasian sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah provinsi;menyelenggarakan sinergitas dan pengkoordinasian harmonisasi pelaksanaan kegiatan Kementerian/Lembaga di Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota;menyelenggarakan pengkoordinasian dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional;menyelenggarakan pengkoordinasian pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah;menyelenggarakan pengkoordinasian pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah provinsi;menyelenggarakan pengkoordinasian pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang perencanaan di Daerah Kabupaten/Kota;menyelenggarakan fungsi penunjang pelaksanaan urusan pemerintahan provinsi bidang perencanaan pembangunan Perekonomian dan Sumber Daya Alam;menyelenggarakan penilaian usulan rencana program/kegiatan aspek pertanian, dunia usaha dan investasi serta perindustrian, perdagangan, jasa dan pariwisata;menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, fasilitasi, dan mediasi perencanaan pembangunan antar sektor, antar wilayah, antara Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota lingkup pertanian, dunia usaha dan investasi serta perindustrian, perdagangan, jasa dan pariwisata;menyelenggarakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan fungsi penunjang pelaksanaan urusan pemerintahan provinsi bidang perencanaan pembangunan Perekonomian dan Sumber Daya Alam;menyelenggarakan fasilitasi dan koordinasi tidak lanjut usulan pembangunan pada forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan bidang perencanaan pembangunan Perekonomian dan Sumber Daya Alam;menyelenggarakan fasilitasi dan koordinasi penetapan IKU dan Indikator Kinerja Program di bidang perencanaan pembangunan Perekonomian dan Sumber Daya Alam;menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;menyelenggarakan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;menyelenggarakan pengkajian bahan saran/pertimbangan mengenai bidang perencanaan pembangunan perekonomian dan sumber daya alam sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi;menyelenggarakan pengendalian tugas pokok dan fungsi Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam; danmenyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.