a. Tugas Pokok dan Fungsi Penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis perencanaan pembangunan lingkup Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;Penyelenggaraan pengelolaan perencanaan pembangunan Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;Penyelenggaraan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi perencanaan pembangunan pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia; danPenyelenggaraan fungsi lain sesuai tugas pokok dan fungsinya. b. Rincian Tugas menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;menyelenggarakan koordinasi, pembinaan Pemerintahan dan Pembangunan Manusiamenyelenggarakan pengkoordinasian aspek penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah meliputi RPJPD, RPJMD dan RKPD lingkup bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;menyelenggarakan pengkoordinasian penyusunan Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah lingkup bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;menyelenggarakan pengkoordinasian pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan RPJPD, RPJMD dan RKPD lingkup bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;menyelenggarakan pengkoordinasian pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD dan RKPD lingkup bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;menyelenggarakan pengkoordinasian pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD lingkup bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;menyelenggarakan pengkoordinasian sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah provinsi lingkup bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;menyelenggarakan pengkoordinasian pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga lingkup bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia di Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota;menyelenggarakan pengkoordinasian dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional;menyelenggarakan pengkoordinasian pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah;menyelenggarakan pengkoordinasian pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah provinsi lingkup bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;menyelenggarakan pengkoordinasian pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang perencanaan lingkup bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia di Daerah Kabupaten/Kota;menyelenggarakan fungsi penunjang pelaksanaan urusan pemerintahan Daerah Provinsi bidang perencanaan pembangunan Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, meliputi pemerintahan, pendidikan, agama, sosial dan kebudayaan, serta kesehatan, kependudukan dan ketenagakerjaan;menyelenggarakan penilaian usulan rencana program/kegiatan aspek pemerintahan, pendidikan, agama, sosial dan kebudayaan, serta kesehatan, kependudukan dan ketenagakerjaan;menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, fasilitasi, dan mediasi perencanaan pembangunan antar sektor, antar wilayah, antara Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota lingkup pemerintahan, pendidikan, agama, sosial dan kebudayaan, serta kesehatan, kependudukan dan ketenagakerjaan;menyelenggarakan pengendalian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan fungsi penunjang pelaksanaan urusan pemerintahan provinsi bidang perencanaan pembangunan Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;menyelenggarakan fasilitasi dan koordinasi tidak lanjut usulan pembangunan pada forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan bidang perencanaan pembangunan Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;menyelenggarakan fasilitasi dan koordinasi penetapan IKU dan Indikator Kinerja Program di bidang perencanaan pembangunan Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;menyelenggarakan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;menyelenggarakan pengkajian bahan saran/pertimbangan mengenai bidang pemerintahan dan pembangunan manusia sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi;menyelenggarakan pengendalian tugas pokok dan fungsi Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia; danmenyelenggarakan tugas lain sesuai tugas pokok dan fungsinya.