BAPPEDA JABAR - Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
05 August 2025 10:22

a. Tugas Pokok dan Fungsi

  1. Penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis perencanaan pembangunan lingkup Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  2. Penyelenggaraan pengelolaan perencanaan pembangunan Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  3. Penyelenggaraan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi perencanaan pembangunan pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
  4. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia; dan
  5. Penyelenggaraan fungsi lain sesuai tugas pokok dan fungsinya.

b. Rincian Tugas

  1. menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  2. menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  3. menyelenggarakan koordinasi, pembinaan Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
  4. menyelenggarakan pengkoordinasian aspek penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah meliputi RPJPD, RPJMD dan RKPD lingkup bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  5. menyelenggarakan pengkoordinasian penyusunan Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah lingkup bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  6. menyelenggarakan pengkoordinasian pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan RPJPD, RPJMD dan RKPD lingkup bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  7. menyelenggarakan pengkoordinasian pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD dan RKPD lingkup bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  8. menyelenggarakan pengkoordinasian pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD lingkup bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  9. menyelenggarakan pengkoordinasian sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah provinsi lingkup bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  10. menyelenggarakan pengkoordinasian pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga lingkup bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia di Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota;
  11. menyelenggarakan pengkoordinasian dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional;
  12. menyelenggarakan pengkoordinasian pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah;
  13. menyelenggarakan pengkoordinasian pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah provinsi lingkup bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  14. menyelenggarakan pengkoordinasian pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang perencanaan lingkup bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia di Daerah Kabupaten/Kota;
  15. menyelenggarakan fungsi penunjang pelaksanaan urusan pemerintahan Daerah Provinsi bidang perencanaan pembangunan Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, meliputi pemerintahan, pendidikan, agama, sosial dan kebudayaan, serta kesehatan, kependudukan dan ketenagakerjaan;
  16. menyelenggarakan penilaian usulan rencana program/kegiatan aspek pemerintahan, pendidikan, agama, sosial dan kebudayaan, serta kesehatan, kependudukan dan ketenagakerjaan;
  17. menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, fasilitasi, dan mediasi perencanaan pembangunan antar sektor, antar wilayah, antara Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota lingkup pemerintahan, pendidikan, agama, sosial dan kebudayaan, serta kesehatan, kependudukan dan ketenagakerjaan;
  18. menyelenggarakan pengendalian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan fungsi penunjang pelaksanaan urusan pemerintahan provinsi bidang perencanaan pembangunan Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  19. menyelenggarakan fasilitasi dan koordinasi tidak lanjut usulan pembangunan pada forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan bidang perencanaan pembangunan Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  20. menyelenggarakan fasilitasi dan koordinasi penetapan IKU dan Indikator Kinerja Program di bidang perencanaan pembangunan Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  21. menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  22. menyelenggarakan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  23. menyelenggarakan pengkajian bahan saran/pertimbangan mengenai bidang pemerintahan dan pembangunan manusia sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi;
  24. menyelenggarakan pengendalian tugas pokok dan fungsi Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  25. menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia; dan
  26. menyelenggarakan tugas lain sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Kontak
Jl. Ir. H. Juanda No.287, Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40135
(022) 2516061
BAPPEDA JABAR - twitter BAPPEDA JABAR - facebook BAPPEDA JABAR - tiktok
Copyright © Humas Bappeda Provinsi Jawa Barat 2022