a. Tugas Pokok dan Fungsi Penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis di bidang perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan;Penyelenggaraan pengelolaan perencanaan infrastruktur dan kewilayahan;Penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi perencanaan pembangunan infrastruktur dan kewilayahan Daerah Kabupaten/Kota;Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan; danPenyelenggaraan fungsi lain sesuai tugas pokok dan fungsinya. b. Rincian Tugas menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;melaksanakan pengkajian, analisis, serta perumusan kebijakan kewilayahan dan konektivitas daerah;melaksanakan pengkoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan pengembangan model kewilayahan, konektivitas serta kebijakan perencanaan pembangunan daerah secara holistik integratif untuk kewilayahan dan konektivitas;melaksanakan pengkajian, pengkoordinasian perumusan RTRW Daerah Provinsi; danmenyelenggarakan penyusun dokumen dan rencana pembangunan daerah meliputi RPJPD, RPJMD, dan RKPD lingkup bidang Infrastruktur dan Kewilayahan; menyelenggarakan analisis Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah Bidnag Infrastruktur dan Kewilayahan;menyelenggarakan pelaksanaan lingkup bidang Musyawarah Perencanaan Pembangunan RPJPD, RPJMD dan RKPD lingkup bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;menyelenggarakan perencanaan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD lingkup bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;menyelenggarakan analisa dan pengkajian kewilayahan;menyelenggarakan penyusunan konsep pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah provinsi;menyelenggarakan penyusunan konsep pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah provinsi;menyelenggarakan penyusunan konsep pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang perencanaan di Daerah Kabupaten/Kota;menyelenggarakan perencanaan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah meliputi RPJPD, RPJMD dan RKPD lingkup bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;menyelenggarakan pelaksanaan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD lingkup bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;menyelenggarakan perencanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah provinsi;menyelenggarakan perencanaan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional;menyelenggarakan perencanaan pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah di bidang pembangunan;menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pengendalian di bidang perencanaan pembangunan Infrastruktur dan kewilayahan;menyelenggarakan fungsi penunjang pelaksanaan urusan pemerintahan provinsi bidang perencanaan pembangunan Infrastruktur dan Kewilayahan, meliputi infrastruktur wilayah, sarana prasarana perumahan dan permukiman serta tata ruang dan lingkungan hidup;menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan fungsi penunjang pelaksanaan urusan pemerintahan provinsi bidang perencanaan pembangunan Infrastruktur dan Kewilayahan;menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian teknis, pelaksanaan fungsi penunjang pelaksanaan urusan pemerintahan provinsi bidang perencanaan pembangunan Infrastruktur dan Kewilayahan;menyelenggarakan penilaian usulan rencana program/kegiatan aspek infrastruktur wilayah, sarana prasarana perumahan dan permukiman serta tata ruang dan lingkungan hidup;menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, fasilitasi, dan mediasi perencanaan pembangunan antar sektor, antar wilayah, antaraNasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota lingkup infrastruktur wilayah, sarana prasarana perumahan dan permukiman serta tata ruang dan lingkungan hidup;menyelenggarakan, memimpin dan mengendalikan penyelenggaraan kegiatan Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;menyelenggarakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan fungsi penunjang pelaksanaan urusan pemerintahan provinsi bidang perencanaan pembangunan Infrastruktur dan Kewilayahan;menyelenggarakan fasilitasi dan koordinasi tidak lanjut usulan pembangunan pada forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di bidang perencanaan pembangunan Infrastruktur dan Kewilayahan;menyelenggarakan fasilitasi dan koordinasi penetapan IKU dan Indikator Kinerja Program di bidang perencanaan pembangunan Infrastruktur dan Kewilayahan;menyelenggarakan penyampaian bahan saran pertimbangan mengenai bidang perencanaan pembangunan Infrastruktur dan Kewilayahan sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi;menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan; danmenyelenggarakan tugas lain sesuai tugas pokok dan fungsinya.