BAPPEDA JABAR - Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan
Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan
05 August 2025 11:07

a. Tugas Pokok dan Fungsi

  1. Penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis di bidang perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan;
  2. Penyelenggaraan pengelolaan perencanaan infrastruktur dan kewilayahan;
  3. Penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi perencanaan pembangunan infrastruktur dan kewilayahan Daerah Kabupaten/Kota;
  4. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan; dan
  5. Penyelenggaraan fungsi lain sesuai tugas pokok dan fungsinya.

b. Rincian Tugas

  1. menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  2. menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  3. melaksanakan pengkajian, analisis, serta perumusan kebijakan kewilayahan dan konektivitas daerah;
  4. melaksanakan pengkoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan pengembangan model kewilayahan, konektivitas serta kebijakan perencanaan pembangunan daerah secara holistik integratif untuk kewilayahan dan konektivitas;
  5. melaksanakan pengkajian, pengkoordinasian perumusan RTRW Daerah Provinsi; dan
  6. menyelenggarakan penyusun dokumen dan rencana pembangunan daerah meliputi RPJPD, RPJMD, dan RKPD lingkup bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  7. menyelenggarakan analisis Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah Bidnag Infrastruktur dan Kewilayahan;
  8. menyelenggarakan pelaksanaan lingkup bidang Musyawarah Perencanaan Pembangunan RPJPD, RPJMD dan RKPD lingkup bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  9. menyelenggarakan perencanaan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD lingkup bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  10. menyelenggarakan analisa dan pengkajian kewilayahan;
  11. menyelenggarakan penyusunan konsep pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah provinsi;
  12. menyelenggarakan penyusunan konsep pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah provinsi;
  13. menyelenggarakan penyusunan konsep pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang perencanaan di Daerah Kabupaten/Kota;
  14. menyelenggarakan perencanaan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah meliputi RPJPD, RPJMD dan RKPD lingkup bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  15. menyelenggarakan pelaksanaan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD lingkup bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  16. menyelenggarakan perencanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah provinsi;
  17. menyelenggarakan perencanaan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional;
  18. menyelenggarakan perencanaan pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah di bidang pembangunan;
  19. menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pengendalian di bidang perencanaan pembangunan Infrastruktur dan kewilayahan;
  20. menyelenggarakan fungsi penunjang pelaksanaan urusan pemerintahan provinsi bidang perencanaan pembangunan Infrastruktur dan Kewilayahan, meliputi infrastruktur wilayah, sarana prasarana perumahan dan permukiman serta tata ruang dan lingkungan hidup;
  21. menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan fungsi penunjang pelaksanaan urusan pemerintahan provinsi bidang perencanaan pembangunan Infrastruktur dan Kewilayahan;
  22. menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian teknis, pelaksanaan fungsi penunjang pelaksanaan urusan pemerintahan provinsi bidang perencanaan pembangunan Infrastruktur dan Kewilayahan;
  23. menyelenggarakan penilaian usulan rencana program/kegiatan aspek infrastruktur wilayah, sarana prasarana perumahan dan permukiman serta tata ruang dan lingkungan hidup;
  24. menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, fasilitasi, dan mediasi perencanaan pembangunan antar sektor, antar wilayah, antaraNasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota lingkup infrastruktur wilayah, sarana prasarana perumahan dan permukiman serta tata ruang dan lingkungan hidup;
  25. menyelenggarakan, memimpin dan mengendalikan penyelenggaraan kegiatan Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  26. menyelenggarakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan fungsi penunjang pelaksanaan urusan pemerintahan provinsi bidang perencanaan pembangunan Infrastruktur dan Kewilayahan;
  27. menyelenggarakan fasilitasi dan koordinasi tidak lanjut usulan pembangunan pada forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di bidang perencanaan pembangunan Infrastruktur dan Kewilayahan;
  28. menyelenggarakan fasilitasi dan koordinasi penetapan IKU dan Indikator Kinerja Program di bidang perencanaan pembangunan Infrastruktur dan Kewilayahan;
  29. menyelenggarakan penyampaian bahan saran pertimbangan mengenai bidang perencanaan pembangunan Infrastruktur dan Kewilayahan sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi;
  30. menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan; dan
  31. menyelenggarakan tugas lain sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Kontak
Jl. Ir. H. Juanda No.287, Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40135
(022) 2516061
BAPPEDA JABAR - twitter BAPPEDA JABAR - facebook BAPPEDA JABAR - tiktok
Copyright © Humas Bappeda Provinsi Jawa Barat 2022