BAPPEDA JABAR - Berantas Kejahatan Lingkungan DPRD Jabar Apresiasi Pemerintah Provinsi
Berantas Kejahatan Lingkungan DPRD Jabar Apresiasi Pemerintah Provinsi
09 October 2014 01:49
Bandung – DPRD Jawa Barat memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna memberantas kejahatan lingkungan. Bahkan, mereka juga mendukung penuh langkah banding Pemprov Jabar terkait vonis rendah terdakwa tambang pasir besi ilegal di Tasikmalaya.
Salah seorang terdakwa perusak lingkungan di Jabar Selatan itu hanya divonis dua bulan dengan denda Rp10 juta. Hal itu dinilai DPRD Jabar tidak akan memberikan efek jera bagi para perusak lingkungan lainya.
“Saya mendukung langkah pemprov Jabar untuk banding. Karena kondisi kerusakan lingkungan di Jabar ini cukup parah,” tutur anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Maman Abdurachman kepada wartawan di ruang kerjannya, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (8/10/2014).
Maman sendiri mengaku empati terhadap kondisi lingkungan di Jawa Barat selatan. Akibat aktivitas penambangan beberapa fasilitas jalan mengalami kerusakan.
“Jika dari sisi keadilan, ini tidak adil. Prinsipnya saya sedih melihat kerusakan lingkungan di Jabar. Kan ada UU lingkungan, yang tuntutannya berat. Ancaman hukumannya tinggi,” tutur dia. Seharusnya, lanjut Maman, perusak lingkungan inui ditindak dengan hukuman seberat-berartnya. Terlebih dampak kerusakan lingkungan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat jauh sekali.
“Konteks pemerintahan kan kita melakukan pembangunan. kita jaga lingkungan. Tapi kemudian dirusak. Jadi penegakan hukumnya yang memang masih jadi masalah,” kata dia. Oleh sebab itu, lanjut Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini harus ada kajian terkait kerugian lingkungan yang diakibatkan. Salah satunya bisa melalui perbandingan PAD yang diterima dari aktivitas penambangan dibandingkan dengan kerusakan yang terjadi. “Lihat saja perbandingan PAD, lihat apa yang didapat dengan apa yang disebabkan,” tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar berjanji akan melayangkan banding terkait kasus hukum perusakan lingkungan. Bahkan kalau perlu sampai tingkat tertinggi, hingga Mahkamah Agung.
“Ini saya mau uber sampe pojok, sampe mentok, sampe tuntas. Kalau memang masih ada peluang saya kejar, kalau harus ke MA kita kejar. Karena saya sendiri sudah melihat faktanya. Bukti ada, foto ada, video ada. Dan kasus yang ini adalah kerusakan yang paling parah. Tapi cuma divonis dua tahun denda Rp 10 juta,” kata Deddy.
Deddy juga curiga ada apa-apa dengan kasus ini. Apakah memang tidak ada hakim khusus lingkungan di Tasik, sehingga kurang paham tentang kasus lingkungan, atau pelakunya yang memang punya “kekuasaan”.
“Jangan-jangan orang-orang gede yang suka nakut-nakutin. Ini harus banding, masih ada waktu, tinggal mengajukan surat, Tapi memang harus dipelajari dulu seperti apa tuntutannya. Apakah tuntutannya maksimal seperti dari kepolisian yakni ancaman 10 tahun dan denda Rp 10 milyar atau tidak,” tutup dia.
Copyright © Humas Bappeda Provinsi Jawa Barat 2022