BAPPEDA JABAR - BEKERJA PADA JAM KERJA
BEKERJA PADA JAM KERJA
10 August 2015 00:13

 

  1. BEKERJA    harus dijalankan dengan rasa yang nyaman dan kondusif.
  2. Kondisi kondusifitas harus diciptakan dan dibentuk oleh para Pimpinan dan pegawainya, bukan oleh pihak lain.
  3. Seluruh pegawai Non Struktural harus sudah berhenti kerja sesuai dengan waktu akhir kerja yaitu umumnya pukul 16.00 WIB.
  4. ika diperlukan melebihi jam kerja, ikuti mekanisme “LEMBUR KERJA”.
  5. Bagi para Pejabat Struktural, prinsip harus bekerja pada jam kerja juga, namun jika harus melebihi jam kerja (16.00 WIB) harus bekerja mandiri dan paling lambat sampai pukul 21.00 WIB. Jaga kondisi fisik dan pikiran para pejabat Bappeda selalu berpenampilan Rapih, Fresh, teratur tutur katanya, dan bekerja bersistem dengan teori yang benar, serta penuh senyum dan pandai berkomunikasi.

 

Copyright © Humas Bappeda Provinsi Jawa Barat 2022