BAPPEDA JABAR - Baru Lima Perusahaan di Citarum Kelola Ipal
Baru Lima Perusahaan di Citarum Kelola Ipal
22 November 2016 16:11

Antarajabar.com – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan dari 377 perusahaan di sepanjang daerah aliran Sungai  Citarum, baru lima perusahaan yang sudah mengelola mekanisme  instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dalam pembuangan limbahnya.
“Jadi industri yang mengelola limbah industrinya dengan IPAL secara benar sehingga ketika dibuang ke sungai sudah bersih kembali, itu sangat jarang,” kata Ahmad Heryawan usai membuka seminar “Bagaimanakah Arah Penegakkan Hukum Lingkungan di Jawa Barat, di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Selasa.

Ia mengatakan hal tersebut merupakan sebuah fakta yang bisa ditindaklanjuti melalui proses hukum yang sudah ada.

Pemprov Jawa Barat, kata dia, melalui Samsat Citarum Bestari akan menawarkan sebuah komitmen bersama dengan ke 377 perusahaan yang belum menggunakan atau mengelola IPAL dalam pengelohan limbahnya.

“Dan kalau masih saja diabaikan, penegakan hukum akan menjadi jalan terakhir.Tapi anehnya, ketika penegakan hukum berjalan, di kepolisian lancar, di kejaksaan lancar tapi di pengadilan jadinya bebas murni,” ujar dia.

Ia mencontohkan kasus perusahaan di Rancaekek yang menutup Sungai Cikijing masih perlu diperjuangkan dan penegakan hukum harus dikawal dengan baik.

“Pokoknya harus diselesaikan, sampai dimenangkan di pengadilan. Kami hanya ingin sungai dibuka kembali secara normal untuk membuka jalan air sehinga banjir langganan di Rancaekek tidak lagi terjadi,” kta dia.

Selain itu, lanjut Aher, pihaknya juga mengajak Kementerian Lingkungan Hidup bergabung dengan Samsat Citarum Bestari dengan harapan penegakan hukum lingkungan hidup di Jawa Barat bisa lebih optimal lagi.

“Tadi saya mengajak Kementerian LHK masuk bagian samsat ini. Tidak hanya tim daerah. Sekarang baru tim daerah kan pemda atau pemrov, kepolisian, TNI, kejaksaan kemudian BBWS Citarum mewakili pusat,” kata dia.

Copyright © Humas Bappeda Provinsi Jawa Barat 2022