BANDUNG, BAPPEDA JABAR – Bertempat di Ruang Sidang Soehoed Warnaen, Bappeda Provinsi Jawa Barat memfasilitas tempat untuk terlaksananya Seminar Forum Inspektur Daerah Seluruh Indonesia, Senin (4/2/2019). Seminar ini dihadiri oleh para inspektur seluruh Indonesia khususnya yang berada di Jawa Barat. Seminar ini menghadirkan 5 (lima) narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementeriaan Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Pakar Hukum Tatanegara Universitas Parahiyangan. Seminar yang dimoderatori oleh Inspektur Daerah Provinsi Jawa Barat Dr. Ir. Ferry Sofwan Arif, M.Si ini meninjau aspek hukum terhadap implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Menpan RB dan BKN RI Nomor: 182/6597/S1; 15 Tahun 2018 : 153/KEP/2018 tentang Penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. Menurut Dr. Ir. Ferry Sofwan Arif, M.Si terdapat 5 (lima) persoalan yang menjadi topik utama dalam pembahasan seminar ini diantaranya, pertama kapan berlakunya jatuh sanksi terhadap PNS terpidana korupsi, apakah setelah UUD 45 atau setelah PP Nomor 11 Tahun 2011. “Kedua, bagaimana PNS terpidana korupsi yang terjadi sebelum UUD 1945. Ketiga, Sejak kapan PNS terpidana tidak diperkenankan menerima gaji dan apakah terdapat kerugian negara jika masih menerima gaji. Keempat, bagaimana keputusan pemberhentian diterbitkan untuk PNS yang terpidana korupsi. Kelima, apa sanksi Pejabat Pembina Kepegawian (PPK) jika terpidana korupsi,” terang Ferry Sofwan Arif. Sanksi PNS yang Terlibat Kasus Korupsi Menurut Pakar Hukum Tatanegara Universitas Parahiyangan Asep Warlan Yusuf, penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, kepada PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Hal itu dikarenakan melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. Sedangkan untuk penjatuhan sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat yang berwenang yang tidak melaksanakan penjatuhan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada PNS,” jelas Asep Warlan. Berbicara mengenai sanksi, Inspektur II pada Itjen Kemendagri Dr. Sugeng Hariyono menjelaskan sanksi kepada pejabat pemerintahan esensinya agar penggunaan kekuasaan negara terhadap warga negara atau masyarakat haruslah sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. “Apabila terdapat pejabat pemerintahan yang melanggar sumpah, janji, larangan dan kewajiban serta bertindak tidak berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik, harus dikenakan sanksi. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) berada dalam posisi untuk meyakinkan dan menguji tindakan pejabat tersebut, derajat kesalahan yang dilakukan dan jenis sanksi yang akan dikenakan kepada penyelenggara pemerintahan daerah,” jelas Sugeng Hariyono Menurut Dr. Sugeng Hariyono, sanksi administratif dilakukan secara bertahap kepada Kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melakukan pelanggaran. “Teguran tertulis, teguran tertulis kedua pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan, atau pemberhentian,” terangnya. Rosdiana perwakilan dari Kemenpan RB juga menjelaskan perihal sanksi lebih dipertegas dalam PP 53 Tahun 2010, disebutkan PNS yang melanggar akan dijatuhi hukuman disiplin. “Hukuman disiplin terdiri dari, hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat. Pemberian sanksi kepada PNS yang telah divonis bersalah dan telah inkracht (menggugat), harusnya diberhentikan dengan tidak hormat,” terangnya. Dr. Ir. Ferry Sofwan Arif, M.Si berharap dengan dilaksanakannya seminar ini bisa menjawab persoalan menganai sanksi PNS yang terlibat kasus korupsi serta PPK jika terpidana korupsi. “Kedepannya harus lebih jelas lagi tentang bagaimana penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan,” pungkasnya.