Bandung,(PR).- Terkait pembuatan kolam retensi Cieunteung, saat ini, proses pengubahan tata ruang Kabupaten Bandung sudah selesai dan sudah disetujui oleh kementrian Agraria dan Tata Ruang.
Selanjutnya Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Balai Besar Wilayah Sungai WIlayah Citarum sudah bekerja sama dengan Pemprov Jabar menyelesaikan penetapan lokasi.
“Penetapan lokasi sudah didaftarkan. Kami selesaikan maraton siang dan malam dan alhamdulillah masyarakat sudah setuju dilakukan pembebasan dan sekarang dalam proses pembebasan oleh BBWS,” kata Iwa Karniwa, Sekda Jabar, Kamis 17 Maret 2016.
Dituturkan Iwa, jumlah luasan lahan yang dibebaskan mencapai 8-9 hektare untuk kolam retensi tersebut. Setelah itu, proses selanjutnya adalah pembangunan yang juga akan dilakukan tahun ini oleh Kementrian PUPR yang diperkirakan menelan biaya ratusan miliar.
“Penetapan lokasi sudah selesai tinggal pembebasan lahan dan arahnya sudah mulai ke pembayaran. Mudah-mudahan tidak ada provokasi. Semua pihak mendukung dan kolam retensi ini diharapkan selesai 2017 mendatang,”ujar dia.
Sementara itu, Wakil Gubenrnur Jawa Barat Deddy Mizwar yang ditemui terpisah mengatakan, persoalan Citarum terjadi karena penegakan hukum yang belum berjalan secara ideal.
“Kami masih lihat bagaimana pabrik-pabrik membuang limbah seenaknya tanpa ada hukum, tanpa ada pengawasan dari pemda yang mengeluarkan izin,” ujar dia.
Saat ini banyak pabrik yang letaknya tersebar dan mengawasinya sulit. Satgas penegak hukum lingkungan terpadu (PHLT) sudah ada, tinggal memikirkan upaya apa yang lebih efektif untuk penertiban limbah yang jadi tanggung jawab multi pihak. (Novianti Nurulliah/A-209)
Caption poto:
PR/Usep Usman Nasrulloh/Kolam retensi akan dibangun di Kampung Cieunteung yang selalu jadi langganan banjir.