Bisnis.com, BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Barat tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 22 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat Tahun 2009 – 2029. Hal ini disampaikan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat di Gedung DPRD Jabar, Jl. Diponegoro No. 27, Kota Bandung, Selasa (27/12/2016) malam. Perubahan Raperda ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah untuk pembangunan Pelabuhan Patimban di Kabupaten Subang yang awalnya akan dibangun di Cilamaya, Kabupaten Karawang. Pemerintah Pusat pun telah menetapkan Pelabuhan Patimban sebagai Proyek Strategis Nasional. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2016 tentang Penetapan Pelabuhan Patimban di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat sebagai Proyek Strategis Nasional. “Dasar pertimbangan penetapan Pelabuhan Patimban di daerah Kabupaten Subang sebagai proyek Strategis Nasional adalah dalam rangka peningkatan pemenuhan kebutuhan kapasitas pelayanan pelabuhan di Daerah Provinsi Jawa Barat,” ungkap Gubernur dalam nota pengantarnya. Lebih lanjut, Gubernur juga mengatakan penyelenggaraan Pelabuhan Patimban akan dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan, meliputi kegiatan perencanaan, pembangunan, pengoperasian dan pengusahaan, pembinaan teknis dan manajemen pengoperasian pelabuhan, serta pembinaan untuk menjamin keselamatan pelayaran dan lingkungan. Selain itu, penyelenggaraan Pelabuhan Patimban yang terkait dengan pembangunan, pengoperasian, dan pengusahaan, Kementerian Perhubungan juga bisa bekerja sama dengan Badan Milik Usaha Negara.