Bisnis.com, BANDUNG–Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta DPRD Jawa Barat saat ini tengah mematangkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang ekonomi kreatif. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan memandang dari sekian banyak sektor perekonomian saat ini, salah satu sektor yang dapat menjadi sumber pertumbuhan potensial dan sesuai dengan perkembangan pasar global serta dapat dikembangkan dalam jangka panjang adalah sektor industri kreatif. “Saya menangkap perda ini, akan mendorong nilai tambah industri kreatif itu tentu sangat baik. Mengapa harus diperdakan? Supaya agar semakin terdorong dan dilindungi, karna pada era kedepan itu yang menjadi nilai tambah kan salah staunya kreatifitas,” katanya di Bandung, Rabu (30/11/2016). Menurutnya dari sisi normatif raperda ini disusun didasarkan pada UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada bagian lampiran sub urusan pengembangan ekonomi kreatif yang menyebutkan bahwa kewenangan pemerintah daerah provinsi diantaranya adalah penyediaan sarana dan prasarana kota kreatif dan pelaksanaan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pariwisata dan ekonomi kreatif tingkat lanjutan. Gubernur mengatakan dengan dirancangnya perda tersebut, diharapkan dapat lebih mendorong masyarakat untuk mengembangkan keahliannya di bidang kreatif. Sehingga selanjutnya juga dapat menjadi peluang menambah kesempatan kerja sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat. “Ini adalah salah satu cara kita menambah nilai jual produk Jawa Barat, sekaligus juga menambah kesempatan kerja, karna dibutuhkan tenaga – tenaga terampil pada bidang ini,” sambungnya. Dia memastikan perda ini juga dirancang untuk mendorong pelaku industri kreatif meningkatkan produk -produknya supaya tidak kalah bersaing dengan produk luar negeri. Selain itu, perda ini juga mengatur terkait perizinan hingga permodalan. “Raperda dijadwalkan rampung pembahasannya pada 30 Desember mendatang,” katanya.