Bisnis.com, Bandung.- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan memastikan ada dua peraturan daerah (perda) di Provinsi Jawa Barat yang dihapus oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Heryawan mengatakan hampir seluruh provinsi ada perda yang dihapus oleh pemerintah pusat. Berjumlah 3.134 perda, pemerintah pusat menghapus 133 perda mencakup provinsi dan kab/kota. “Di provinsi ada dua (perda), itu pun satu sudah dihapus oleh MK sebelum ada ini. Dua perda ini ada terdiri dari perda dan perkada (peraturan kepala daerah),” katanya, Rabu (22/6/2016). Perda yang dihapus di Provinsi Jawa Barat adalah perda yang berhubungan dengan investasi yakni Perda tentang Pertambangan dan perda tersebut telah dihapus oleh MK sebelum adanya keputusan dari Mendagri. “Satu lagi lupa. kita akan klarifikasi juga. Karena kalau perda itu ada pasal-pasal yang tidak tepat yang dianggap menghambat kan tidak dibatalkan keseluruhan perdanya,” kata dia. Rencananya Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat diundang oleh Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Kamis, untuk membahas lebih lanjut adanya perda yang dihapus di Jawa Barat. “Jadi Kamis besok biro hukum diundang oleh Kementerian Dalam Negeri untuk menyosialisasikan perda-perda itu. Perda dan perkada. kita tunggu petunjuk pengawalnya seperti apa,” katanya.