Bisnis.com, BANDUNG–Gubernur Jabar Ahmad Heryawan resmi menyampaikan nota pengantar APBD Jabar 2017 pada DPRD Jabar, Kamis (1/12/2016). Penyampaian dilakukan dalam sidang paripurna di DPRD Jabar, Bandung. Heryawan mengatakan 2017 merupakan tahun keempat ari pelaksanaan RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2013-2018. “2017 merupakan bagian dari tahap memantapkan pembangunan secara menyeluruh,” katanya. Oleh karena itu, penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2017 merupakan sebuah momentum yang sangat penting, untuk melaksanakan lanjutan pembangunan Jawa Barat dalam rangka mewujudkan visi pembangunan Tahun 2013-2018 yaitu “Jawa Barat Maju dan Sejahtera Untuk Semua”. Menurutnya penyusunan RAPBD ini disesuaikan dengan perkembangan dan kemampuan keuangan daerah serta berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2017 yang bertujuan untuk menciptakan sinergi pelaksanaan pembangunan daerah antar wilayah, antar sektor pembangunan, dan antar tingkat pemerintahan. “Serta mewujudkan efisiensi alokasi sumber daya dalam pembangunan daerah untuk mewujudkan pelayanan kepada masyarakat yang berkualitas dan akuntabel,” tuturnya. Pelaksanaan pembangunan pada Tahun 2017 merupakan tahun pertama diberlakukannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan adanya pengalihan beberapa kewenangan kabupaten/kota menjadi kewenangan provinsi, dari provinsi ke kabupaten/kota, dari provinsi ke pusat, dan sebaliknya. “Perubahan mendasar dari kebijakan tersebut mengakibatkan bertambahnya kewenangan dan tanggung jawab provinsi dalam menjalankan urusan pembangunan, sehingga akan berdampak kepada perubahan program dan kegiatan pembangunan, serta alokasi penganggaran,” ujarnya. Adapun urusan yang mengalami perubahan tersebut yaitu Urusan Pendidikan terkait dengan Pengelolaan Pendidikan Menengah dan Penetapan Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Menengah dan Muatan Lokal Pendidikan Khusus; Urusan Tenaga Kerja terkait dengan Penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan; Urusan Perhubungan terkait dengan Pengelolaan terminal penumpang tipe B; Urusan Kelautan dan Perikanan terkait dengan Penetapan lokasi pembangunan serta Pengelolaan Pelabuhan Perikanan Provinsi; Urusan Kehutanan terkait dengan sub urusan Pengelolaan Hutan, Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta sub urusan Pendidikan dan Pelatihan, Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat di bidang Kehutanan; Urusan Energi dan Sumber Daya Mineral terkait dengan sub urusan Geologi, sub urusan Mineral dan Batubara, sub urusan Energi Baru Terbarukan, sub urusan Ketenagalistrikan; dan Urusan Perdagangan terkait dengan pelaksanaan perlindungan konsumen, pengujian mutu barang, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa di seluruh Daerah kabupaten/kota.