BAPPEDA JABAR - Focus Group Discussion Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Lingkungan Provinsi Jawa Barat
Focus Group Discussion Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Lingkungan Provinsi Jawa Barat
10 December 2014 13:00

Bidang Pemerintahan Bappeda Provinsi Jawa Barat menggelar Focus Group Discussion dengan tema Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Lingkungan Provinsi Jawa Barat pada Selasa (9/12) di Ruang Sidang Operational Room. Narasumber yang hadir pada kesempatan tersebut adalah Drs. Bimo Aryo Tejo, M.Si. dari Direktorat Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas Kementerian Dalam Negeri, Prof. Dr. Sadu Wasistiono, MS selaku Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri, dan Kompol Romli, SH., M.Si. Peserta rapat yang hadir diantaranya Satpol PP Kabupaten/Kota di Jawa Barat serta Biro Organisasi Provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung.

Tujuan diadakannya FGD ini adalah ingin membangun kelembagaan Satpol PP yang membanggakan dan profesional. Konsep yang diusung adalah keberadaan Satpol PP di Jawa Barat bisa dibanggakan. Melalui FGD ini diharapkan dapat menghimpun data informasi dari narasumber dan pihak terkait. Menurut survey,  rasio antara Satpol PP dan penduduk 1:10.000 dengan jumlah Satpol PP yang terbatas sebanya  4000 personel.

Pandangan miring tentang Satpol PP diantaranya berwatak materialistis, tugasnya tumpang tindih dengan tugas polisi. Kedepannya  paradigma baru tentang Satpol PP Jawa Barat yaitu sosok Satpol PP yang membanggakan dan profesional yang menjunjung tinggi norma hukum, agama, hak asasi manusia dan norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat serta  bagaimana Satpol PP diminati oleh pegawai negeri sipil di lingkungan Provinsi Jawa Barat.

Drs. Bimo Aryo Tejo, M.Si mengatakan bahwa menurut Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 Satpol PP posisinya strategis. Hal tersebut menjadi acuan bagi OPD lain untuk tidak memandang remeh Satpol PP. Satu-satunya OPD yang dipayungi dengan Undang-Undang hanya Satpol PP. Namun kenyataan di lapangan tidak seperti itu, selalu ada kendala. Satpol PP dituntut harus patroli minimal 3x sehari dan harus ada staf linmas disetiap RT. Kendalanya adalah selalu tidak ada kesempatan untuk membuat formasi khusus untuk Satpol PP, demi membentuk Satpol PP yang profesional. Hambatan lainnya adalah anggaran yang terbatas. Satpol PP harus PNS. Pada kenyataannya, masih banyak Satpol PP yang belum PNS yang membuat pekerjaan ini beresiko bagi personel yang tidak PNS. Dia mempunyai tugas menegakkan Perda jadi harus PNS. Masalah citra Satpol PP, seolah-olah arogan selalu yang ditayangkan di tv pada saat eksekusi, padahal itu sudah melalui proses tetapi media tidak mengabarkannya. Kerjasama dengan kepolisian telah dilaksanakan pada tahun 2002 berupa MoU dengan Mendagri Hari Sabarno dengan Kapolri Dai Bachtiar. Pada dasarnya semua sudah diatur yang mana tupoksi Satpol PP dan tupoksi Polisi. Satpol PP menegakkan  Tibumtranmas (Perda)  sementara Polisi menegakkan Kamtibmas (UU).

Guru Besar IPDN Prof. Dr. Sadu Wasistiono, MS., menurut sisi akademis, keberadaan Satpol PP bergantung pada kebijakan politik desentralisasi menyangkut urusan pemerintah bidang keamanan. Apabila urusan pemerintah bidang keamanan akan didesentralisasikan maka keberadaan Satpol PP tidak diperlukan lagi karena polisi akan berada dibawah kendali Kepala Pemerintah Daerah. Sehingga polisi menegakkan hukum daerah serta hukum nasional. Sementara bila kebijakan sentralisasi, sosok Satpol PP mempunyai peran menegakkan hukum di daerah.

Copyright © Humas Bappeda Provinsi Jawa Barat 2022