BAPPEDA JABAR - Pemprov Akan Atur Ulang Honorarium
Pemprov Akan Atur Ulang Honorarium
15 November 2016 10:49

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Sekda Jabar Iwa Karniwa meminta, pihak SMA/SMK tidak mengalokasikan honor untuk staf nonguru selama proses alihkelola dari kabupaten/kota ke provinsi berjalan.

Iwa mengatakan, dari rapat terakhir pihaknya saat ini sudah mengirimkan surat pada Kementerian Pendidikan dan Kementerian Keuangan untuk dijadikan dasar. Terkait dana alokasi umum yang akan dialokasikan untuk guru SMA/SMK di Jabar.

”Alhamdulilah sudah ada keputusan dari Kementerian Keuangan bahwa untuk seluruh gaji ASN sudah terakomodir dalam DAU APBN 2017,” jelas Iwa ketika ditemui di Gedung Sate kemarin (13/11).

Menurutnya, untuk Jabar, Kementerian Keuangan sudah mengalokasikan DAU 2017 sebesar Rp1,6 triliun. Di dalamnya, kata dia, bukan hanya gaji namun ada sisa DAU yang ditahan pusat ke Jabar 2016 ini. ”Sehingga harus dihitung kembali,” ucapnya.

DIa mengaku, saat ini Pemprov Jabar tengah membahas intensif terkait pengalokasian honor yang berjalan di SMA/SMK. Hal ini sesuai dengan kebijakan pusat yang tidak mengalokasikan anggaran untuk membayar honor tersebut.

Atas hilangnya honorarium ini, dia meminta kepada PNS di kabupaten/kota tidak khawatir. Sebab, pada intinya apa yang sudah berjalan tidak akan berkurang.

”Nantinya akan disesuaikan oleh Pemprov Jabar, mudah-mudahan lebih tinggi,” ujarnya.

Karena itu dalam dua bulan terakhir ini sekolah diminta tidak melakukan penambahan honorarium dengan modus administrasi untuk nonguru.

Iwa menuturkan, akan memikirkan nasib ASN SMA/SMK yang nonguru. Dengan catatan, mengacu pada proses yang berlaku. Pihaknya akan mempertimbangkan para staf yang sudah memiliki waktu pengabdian yang panjang untuk diperhatikan.

Untuk memaksimalkan rencana ini pihaknya akan membuka balai untuk mengakomodasi eselon III dan IV dalam SOTK 2017 mendatang dan nalai tersebut akan berisi kepala balai, kasubag hingga pengawas. Untuk bahan pengaturan sesuai UU 23/2014 akan ada penambahan formasi untuk eselon III dan IV.

”Nanti pengawas itu mantan kepala sekolah biasanya yang sudah pengalaman dan senior,” ujarnya.

Sementara itu, untuk Kabid Pendidikan Menengah yang ada di Disdik kabupaten/kota status dan posisinya menjadi kewenangan kepala daerah. Provinsi hanya menerima alihkelola pegawai yang berada di lingkungan sekolah seperti guru dan nonguru.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Asep Hilman mengatakan proses ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dari PP Nomor 18 Tahun 2016.

”Memang seluruh Indonesia tetap akan berlaku 2017. Apalah hasil gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) soal aturan tersebut, itu cerita lain. Karena ini sudah perintah pusat sesuai PP 18 tahun 2016,” katanya.

Menurutnya dalam penyerahan Personel Prasarana/Sarana dan Dokumen (P2D) perwakilan daerah akan menyerahkan secara permanen sarana dan prasarana dan dokumen terkait pendidikan. Seperti aset sekolah, materi, termasuk pegawai negerinya yang akan ditanggung provinsi.

”Khusus pendidikan memang P2D kita sudah selesaikan. Jadi secara permanen kapasitas aset sekolah, material sekolah termasuk pegawai negerinya itu dan dokumen yang menyertainya akan dilimpahkan ke provinsi,” ujarnya.

Dia mengatakan, alihkelola SMA/SMK oleh provinsi akan menambah jumlah PNS sebanyak 27.277 orang. Meski diserahkan saat ini, pengalihan secara resmi akan dimulai pada awal tahun mendatang sesuai anggaran yang akan diajukan. ”Karenanya gaji pegawai masih ditanggung pemda setempat hingga Desember,” tuturnya.

Copyright © Humas Bappeda Provinsi Jawa Barat 2022