BAPPEDA JABAR - Ini Isi Surat Edaran Sekda Jabar Soal Percepatan Pencairan APBD
Ini Isi Surat Edaran Sekda Jabar Soal Percepatan Pencairan APBD
16 August 2016 13:08

Bisnis.com, Bandung.- Pekan ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggenjot penyerapan anggaran dengan meminta organisasi perangkat daerah (OPD), kepala daerah serta rekanan mematuhi aturan main.

Sekda Jabar Iwa Karniwa menuturkan dalam surat edaran Nomor 900/37/KEU tentang tata cara pencairan belanja tidak langsung, penyampaian laporan pertanggungjawaban, penyetoran pendapatan daerah dan sisa uang persediaan APBD 2016 menekankan beberapa hal.

“Terutama berkaitan dengan tenggat waktu pencairan. Jadi dinas dan kepala daerah harus menyikapi ini,” tuturnya, Sabtu (13/8/2016)

Di antaranya menyangkut batas akhir pengajuan pencairan belanja subsidi, hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan kepada kab/kota paling lambat diajukan pada 7 Oktober untuk anggaran murni.

Sementara anggaran perubahan paling lambat 30 November. ”Untuk pencairan dana bagi hasil pajak daerah diajukan paling lambat satu bulan setelah triwulan I, II, III. Triwulan IV paling lambat minggu kedua Desember,” katanya.

Kemudian batas akhir pengajuan surat perintah membayar uang persediaan beserta kelengkapan persyaratan untuk keperluan oprasional akhir kegiatan paling lambat pada 25 November.

Bahkan surat edaran itu juga memerintahkan agar pekerjaan yang pelaksanaan kontraknya habis 31 Desember dapat mengajukan surat perintahmembayar langsung pada 9 Desember. “Dengan adanya surat edaran ini diharapkan penyerapan anggaran jauh lebi baik,” ujarnya.

Copyright © Humas Bappeda Provinsi Jawa Barat 2022