BAPPEDA JABAR - Pemkot Bandung Terbitkan Perwal Bangunan Hijau
Pemkot Bandung Terbitkan Perwal Bangunan Hijau
27 October 2016 11:36

Bisnis.com, BANDUNG–Pemerintah Kota Bandung resmi menerbitkan Peraturan Wali Kota Bandung No.1023/2016 tentang Bangunan Gedung Hijau untuk mengurangi konsumsi energi, emisi CO2, dan konsumsi air dari gedung bangunan.
Penerbitan peraturan ini sejalan dengan upaya Kota Bandung untuk menjadi salah satu kota pintar terkemuka di dunia yang ramah lingkungan dan memiliki warga dengan kualitas hidup yang tinggi.

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan apabila seluruh ketentuan diterapkan maka ditargetkan pada lima tahun kedepan kota Bandung dapat menghemat penggunaan listrik 25% dan air 40%.

Menurutnya, sebagai salah satu kota besar di Indonesia dengan tingkat pertumbuhan dan urbanisasi yang tinggi, Bandung perlu melakukan penghematan listrik dan air sehingga nantinya dapat digunakan bagi prioritas pembangunan lainnya seperti LRT dan lainnya.

“Dalam lima tahun ke depan, diperkirakan akan ada lebih dari 2,7 juta meter persegi gedung yang akan telah mematuhi ketentuan yang ada di peraturan ini, atau hampir sejajar dengan 100 kali luas Gedung Sate, dengan penghematan listrik lebih dari 140.000 MWh setara US$16 juta,” ujarnya di Bandung, Kamis (27/10).

Lingkup dari perwal ini meliputi seluruh bangunan baru, baik yang berskala besar (di atas 5.000 meter persegi), maupun bangunan kecil (kurang dari 5.000 meter persegi), termauk rumah tinggal.

Ridwan menjelaskan peraturan ini merupakan yang pertama di Indonesia yang memiliki persyaratan wajib dan sukarela dalam satu peraturan.

Persyaratan wajib merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap jenis bangunan dalam semua luasan. Adapun, persyaratan sukarela adalah tambahan persyaratan yang harus dicapai apabila pemilik bangunan menginginkan untuk memperoleh insentif yang dapat berupa tambahan luasan yang diizinkan untuk dibangun dan/atau pengurangan pajak bumi dan bangunan.

“Guna mempermudah implementasi perwal diluncurkan beberapa perangkat alat bantu pendukung, yaitu situs www.distarcip.building.go.id/greenbuilding yang berisi berbagai informasi mengenai bangunan gedung hijau di Kota Bandung,” katanya.

Dia memaparkan, situs tersebut berupa sistem aplikasi online bagi pemohon rekomendasi teknis sebagai prasyarat untuk memperoleh IMB dan user guide yang dapat digunakan sebagai petunjuk disain dan implementasi persyaratan bangunan gedung hijau.

Copyright © Humas Bappeda Provinsi Jawa Barat 2022