Focus Group Discussion (FGD)dengan Tema Rencana Aksi Multi Pihak-Implementasi (RAM-IP) Pencegahan dan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Jalanan dilaksanakan di Ruang Sidang Bidang Pendanaan Pembangunan (PP) Bappeda Provinsi Jawa Barat, Selasa, (30/09/14). Tujuan dilaksanakannya FGD ini adalah mencari jalan solusi tepat secara komprehensif mengenai upaya pencegahan dan penanganan khususnya di Jawa Barat. Tentunya dihadiri oleh pihak-pihak yang terkait langsung, diantaranya Sekretaris Dinas Sosial Kota Bandung, Akademisi UNPAS dan STKS, Yayasan Wahana Bhakti Pertiwi, Yayasan Bahtera, serta Dinas Sosial dan Pol-PP Provinsi Jabar. Peretemuan ini juga sekaligus untuk saling tukar informasi mengenai program-program yang akan atau telah dijalankan oleh setiap OPD terkait. Berdasarkan Perda Kota Bandung Nomor 24 tahun 2014, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial ialah perorangan, keluarga atau kelompok masyarakat yang karena sebab-sebab tertentu mengalami hambatan sosial, hambatan moral, hambatan material, tidak dapat melaksanakan fungsi dan peran sosialnya serta tidak dapat memenuhi kebutuhan minimum baik rohani maupun jasmaninya, sehingga memerlukan bantuan orang lain atau Pemerintah Daerah untuk memulihkan dan dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Ada 23 PMKS yang ditangani Pemkot Bandung, persoalan PMKS bukan tanggung jawab pemerintah semata tetapi peran semua dan harus ada pemerataan dan pembagian tugas. Penyebab terjadinya permasalahan sosial yaitu faktor internal diantaranya, adanya ketidakmampuan keluarga dan keterlantaran serta pengendalian diri dan tingkat kestabilan jiwa yang rendah. Sedangkan salah satu faktor eksternal yang mempengaruhi adalah himpitan masalah ekonomi dan keterbatasan lapangan kerja, tutur Sekretaris Dinas Sosial Kota Bandung, Medi Mahendra, AP., S.Sos., M.Si. Beberapa hal yang diungkapkan oleh Akademisi Unpas, Drs. Abu Huraerah, M.Si, salah satu yang dihadapi anak jalanan adalah terbatasnya lahan bermain. Dinas terkait harus ikut berperan aktif dalam penanganan PMKS ini, misalnya saja Dinas kesehatan harus terlibat dalam pemanatauan kesehatan anak jalanan, Dinas Agama juga harus terlibat dalam membangun sikap mental, dan spiritualitas. Anak jalanan terkait dengan kemiskinan struktural, mereka miskin karena struktur yang membentuknya serta terbukanya peluang anak untuk meraih uang di jalanan. Beliau menyarankan untuk membentuk satgasus, memberdayakan ekonomi, skampanye sosial tentang panganan anak jalanan, menyentuh orang tua yang memiliki anak jalanan, serta memberikan keterampilan kepada anak yang usianya di atas 18 tahun. Penanganan PMKS harus dilakukan secara sistematis, terprogram dan adanya perubahan paradigma. Kedepan perlu ada pelayanan sosial terpadu, lintas sektoral. Ada koordinasi lintas sektoral di Kota Bandung atau Jawa Barat. Perlu ada payung hukum yang bisa mengikat dan memudahkan koordinasi. Perlu ada sistem dan program kesejahteraan sosial yang melembaga. Hendaknya dibuat Perwal (Peraturan Walikota)untuk menindaklanjuti Perda Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial dalam rangka operasionalisasi program, termasuk di dalamnya upaya mewujudkan program kelembagaan Puskesos (Pusat Usaha Kesejahteraan Sosial).Rehabilitasi Sosial PMKS Jalanan sebagai pegangan untuk para Pemangku Kepentingan, sepertiDinas Sosial dan SKPD terkait, Orsos/LSM/Yayasan, Petugas Pelaksana, dunia usaha (CSR), dan Masyarakat.Dan yang tidak kalah penting adalah menyusun database PMKS jalanan agar pendataan menjadi lebih mudah, sehingga upaya Penanganan PMKS dapat segera dilakukan.