Kuningan, Bappeda Jabar.- Kepala Bappeda Jawa Barat Ir. Yerry Yanuar, MM membuka Forum Perencanaan Bappeda seluruh Jawa Barat yang bertajuk Peningkatan Peran Bappeda Se-Jawa Barat dalam Implementasi berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Forum yang diikuti oleh seluruh Kepala Bappeda Kabupaten/Kota se-Jawa Barat tersebut berlangsung di Hotel Sangkanhurip, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Kamis (27/10). Kegiatan ini dilaksanakan agar Pohon Kinerja dapat tersosialisasikan secara merata di Bappeda Kab/Kota se-Jawa Barat. Pohon Kinerja berfungsi untuk memastikan dan memudahkan kita dalam pelaksanaan perencanaan yang tepat sasaran. Juga untuk memberikan konsistensi kepada sistem perencanaan. “Kegiatan ini dilakukan untuk menyamakan presepsi antara Bappeda kita (red- Bappeda Jabar) dengan Bappeda Kab/Kota se Jawa Barat,” tutur Yerry dalam pembukaannya. Selanjutnya akan dibentuk tim, untuk berkonsultasi dengan tim dari Bappeda Jabar yaitu Tim 10. Diharapkan juga dalam sosialisasi ini, akan ada gagasan baru terkait hasil diskusi untuk kemudian di serahkan kepada Tim 10 Bappeda Jawa Barat. Berikut adalah hasil pembahasannya: 1. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Pembinaan Bappeda Provinsi terhadap Bappeda Kab/Kota melalui proses sosialisasi, advokasi dan replikasi penerapan perencanaan berbasis kinerja. Pembinaan ini ditunjang dengan penerapan aplikasi e-SAKIP terintegrasi di Kab/Kota. 2. Pemilu Kepala Daerah a. Perlu dibuat buku rujukan bagi para calon Kepala Daerah yang diserahkan kepada KPUD untuk memastikan keberlangsungan pembangunan di daerah. b. Alokasi Dana Cadangan untuk kebutuhan Pilkada dimungkinkan sebagaimana diatur dalam Permendagri. Dimana dalam komponen pembiayaan terbagi antara KPUD Provinsi dengan KPUD Kab/Kota. 3. Dana Alokasi Khusus Penerapan mekanisme perencanaan berbasis kinerja (pohon kinerja) untuk memastikan pelaksanaan DAK yang tepat sasaran. 4. Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pengalihan urusan pendidikan menengah dari Kab/Kota ke Provinsi harus menjamin keberlangsungan sekolah gratis dan tunjangan guru. 5. Bantuan Keuangan Provinsi a. Diprioritaskan kepada pencapaian prioritas provinsi yang diperkuat dengan indikator capaian keberhasilan bantuan keuangan; b. Penguatan peran Bappeda untuk memastikan output kegiatan melalui koordinasi dengan DPPKAD; c. Peningkatan konsistensi perencanaan dengan penganggaran; d. Bappeda Provinsi merumuskan formulasi bantuan keuangan agar implementasi lebih tepat sasaran. 6. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) a. Evaluasi RKPD dilakukan tidak hanya untuk memastikan keselarasan dengan RPJMD tetapi juga untuk memastikan keselarasan RKPD antar Kab/Kota; b. Penguatan evaluasi RKPD dilakukan dengan tidak hanya memfokuskan kepada penelaahan dokumen tetapi juga implementasi rencana pembangunan di lapangan. Dimana hasil monitoring ini menjadi salah satu materi utama perencanaan berikutnya; c. Perlu ada kesatuan sikap antara Bappeda Provinsi dengan Bappeda Kab/Kota untuk memastikan kesepakatan yang diraih dalam forum Musrenbang terealisasi guna menjamin konsistensi perencanaan hingga penganggaran. 7. SOTK Bappeda pasca PP Nomor 18 Tahun 2016 SOTK Bappeda Kab/Kota dirumuskan dengan merujuk kepada pencapaian indikator kinerja Bupati/Walikota dan tugas fungsi Bappeda Kab/Kota. 8. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) a. Tata Ruang masih merupakan bagian dari tugas fungsi Bappeda, terlebih dengan penguatan perencanaan pembangunan yang holistik, tematik, integratif dan spasial; b. RTRW harus menjadi rujukan utama dalam pelaksanaan pembangunan, khususnya terkait masalah perijinan; c. Perlu dilakukan penguatan koordinasi dan komunikasi dalam menyikapi program-program prioritas (Nasional, Provinsi dan Kab/Kota) yang belum sesuai dengan RTRW yang sudah ditetapkan. 9. Peran Bappeda a. Bappeda Jabar mencontohkan dan mensosialisasikan penerapan konsep pembangunan yang holistik, tematik, integratif dan spasial kepada Kab/Kota sebagai salah satu bentuk pembinaan; b. Koordinasi antara Bappeda Provinsi dengan Kab/Kota dibuat lebih efisien dan efektif; c. Proses penyusunan RKPD ke APBD dipersingkat dengan menghilangkan tahapan KUA-PPAS (agar disampaikan ke Kemendagri dan Bappenas);