Antarajabar.comĀ – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan kegiatan pembangunan kondotel di kawasan Ledeng Kota Bandung merupakan tindakan ilegal karena proses pembangunannya tidak didasari bukti perizinan yang kuat. “Kami sedang membahas teknis untuk menelusuri adanya kejanggalan. Rencana pembangunan itu harus dihentikan. Secara teknis lagi dikaji. Tapi keputusannya harus dihentikan,” kata Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar di Bandung, Jumat. Ditemui usai menghadiri rapat di kantor Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Provinsi Jabar, di Bandung, ia menyarankan pengembang agar kembali mengajukan izin baru tanpa ada kamuflase data dan mengikuti arahan sesuai rekomendasi. “Jadi silakan mengajukan ajuan yang baru kalau mau, kalau sekarang kegiatan ini ilegal. Apa pun yang terjadi harus dihentikan,” kata dia. Ia menuturkan untuk penindakan pembangunan kondotel itu maka pihaknya tidak akan berkutat di sektor pengawasan, prioritas saat ini yaitu pembangunan di Jalan Bukit Idaman Komplek Cipaku RT05/07 Kelurahan Ledeng Kecamatan Cidadap Kota Bandung, dapat dihentikan. “Tidak perlu sidak, barangkali sudah kelihatan fakta-faktanya, ngapain lagi. Cabut aja rekomendasinya. Yang jelas yang lalu batal,” kata dia. Sementara itu, Kepala BPLHD Provinsi Jawa Barat Anang Sudharna menyebutkan pemohon pembangunan kondotel tersebut telah memanipulasi luas lahan yang akan dibangun karena dalam perizinan ke pemprov, lahan yang akan dialihfungsikan seluas 33 ribu meter persegi. “Namun faktanya, lahan yang ada hanya 16 ribu meter persegi. Oleh pengembang yang masukin ke sini,” katanya. Menurut dia, perbedaan luas lahan tersebut sangat berpengaruh terhadap rekomendasi luas bangunan yang akan diberikan Pemprov Jawa Barat. “Di sana koefisien dasar bangunannya 15 persen. Sekitar 15 persen dari 33 ribu dengan 15 persen dari 16 ribu itu beda,” katanya. Oleh karena itu, kata dia, rekomendasi yang telah diberikan tidak berlaku karena adanya manipulasi. “Rekomendasi ini dicabut. Itu kan prinsip, otomatis rekomendasi itu enggak berlaku,” katanya.