Kamis 26 Juni 2014 bertempat di Ruang Sidang Bidang Sosial dan Budaya Bappeda Provinsi Jawa Barat, FGDdigelar kembali pada pukul 09.00 WIB. Pertemuan ini merupakan sarana diskusi lanjutan terkait dengan tema Meningkatkan Mutu Pendidikan di Jawa Barat. Diskusi ini dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Umum Bappeda Provinsi Jabar H. E Agus Ismail, S.Sos., M.Pd dan dihadiri oleh Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Jawa Barat Totoh Santosa, MM serta Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung Drs. Dadang Iradi, M.Pd selaku narasumber. Selain itu juga dihadiri oleh Akademisi dari Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Jabar, dan Bidang Sosial Budaya Bappeda Provinsi Jabar. Dalam sambutannya, Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Umum Bappeda Provinsi Jabar H. E Agus Ismail, S.Sos., M.Pd menyampaikan bahwa diskusi kali ini mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Tahun 2013-2018 dimana salah satu bentuk pembangunan di Jawa Barat adalah dengan meningkatkan akses dan mutu pendidikan. Apa yang perlu kita lakukan untuk peningkatan mutu pendidikan di Jawa Barat dan bagaimana meningkatkan mutu pendidikan khususnya pendidikan dasar dan menengah? Ini yang perlu dicari solusinya, peran Bappeda adalah merencanakan target-target, dan yang berperan sebagai eksekutornya adalah Dinas Pendidikan, tutur beliau. Pembahasan pertama disampaikan oleh Kepala LPMP Provinsi Jabar Totoh Santosa, MM. Beliau menyebutkan mengenai 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang harus dipenuhi oleh sekolah yaitu : (1) Standar Kompetensi Lulusan; (2) Standar Isi; (3) Standar Proses; (4) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan; (5) Standar Sarana dan Prasarana; (6) Standar Pengelolaan; (7) Standar Pembiayaan; (8) Standar Penilaian Pendidikan. Berdasarkan hal tersebut, sehingga perlu dipikirkan bagaimana cara yang perlu dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan terkait 8 SNP yang ada. Solusi yang perlu dilakukan adalah dengan melakukan pemetaan antara sekolah yang telah memenuhi standar dan sekolah yang belum memenuhi standar, bagi sekolah yang belum memenuhi standar tentunya harus didorong untuk memenuhi SNP tersebut, tuturnya. Selanjutnya, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung Drs. Dadang Iradi, M.Pd menyampaikan bahwa, peran Kabupaten/Kota posisinya adalah sebagai eksekutor, sedangkan peran pengawas adalah untuk mengawasi guru di sekolah. Kinerja daerah harus efektif, penilaian terhadap kinerja sekolah dan guru adalah dengan menerjemahkan 8 SNP dalam pembelajaran. Selain fokus mengejar target SNP, perlunya juga mengejar Konsep Kota Bandung seperti misalnya Bandung Juara. Beliau juga menyarankan agar setiap sekolah memiliki Rapot Kepala Sekolah, sehingga kinerjanya dapat terlihat apakah baik atau tidak. Selain itu juga pentingnya peran pengawas, kepala sekolah, dan guru agar semuanya dapat bersinergi demi mencapai target peningkatan mutu pendidikan di Jawa Barat. Menanggapi beberapa pertanyaan maupun saran yang disampaikan oleh para peserta pada saat diskusi mengenai tindak lanjut usaha pemenuhan 8 SNP dapat disimpulkan bahwa memang saat ini belum ada satu sekolahpun yang benar-benar memenuhi semua 8 SNP, sehingga perlunya koordinasi pembagian kewenangan antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota tentang SNP. Harus adanya kendali dari pemerintah pusat agar usaha ini dapat berjalan dengan baik. Selain itu juga perlunya memperjelas konektivitas antara Standar Pelayanan Minimal (SPM) dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) untuk mewujudkan peningkatan mutu pendidikan di Jawa Barat. Pemetaan terhadap sekolah-sekolah ini wajib dilakukan, sehingga didapat kelemahan dan penemuan komponen yang memenuhi standar yang kemudian dianalisis dan direkomendasikan kepada pemerintah terkait. Sehingga sangat diharapkan sekolah mampu memetakan standar dengan baik dan benar. Instrumen yang perlu bekerjasama dalam mensukseskan hal ini adalah kepala sekolah, guru, orangtua, serta tim pengawas. Sesuai dengan Permenpan No. 16 Tahun 2012 yang telah memberikan kewenangan kepada pengawas sekolah untuk melakukan pemetaan, sedangkan tugas Pemerintah Daerah adalah memfasilitasi para pengawas. Direncanakan setiap tahun akan dilakukan penyusunan rekomendasi hasil pemetaan sekolah untuk diserahkan ke Kabupaten/Kota, sehingga diharapkan semua solusi mengenai apa yang harus dilakukan dapat mensukseskan peningkatan mutu pendidikan di Jawa Barat.