BAPPEDA JABAR - Aher Tak Bosan Dorong Pengusaha Ikut Program Tax Amnesty
Aher Tak Bosan Dorong Pengusaha Ikut Program Tax Amnesty
26 August 2016 10:37

Bisnis.com, Bandung.- Gubernur Jabar Ahmad Heryawan terus mendorong agar pengusaha dan perseorangan di Jabar serius mengikuti program tax amnesty yang tengah didorong pusat.

Gubernur Heryawan mengatakan dana repatriasi dari program tax amnesty akan sangat membantu percepatan dan kelancaran pembangunan infrastruktur di Jabar. Menurutnya saat ini pemerintah pusat tengah berhemat dan berhati-hati mengucurkan anggaran ke daerah.

“Kita paham pemerintah pusat sedang habis-habisan mencari dana salah satunya dengan tax amnesty,” katanya, Kamis (24/8/2016).

Karena itu pihaknya kembali menghimbau seluruh masyarakat – baik pribadi, perusahaan ataupun mereka yang telah menjadi Wajib Pajak (WP) untuk segera mengungkap harta kekayaan yang dimiliki atau “deklarasi” melalui Amnesti Pajak ini.

“Karena program ini juga hanya berlaku sampai 31 Maret 2017,” ujarnya.

Menurutnya ada enam keuntungan yang akan diperoleh oleh WP apabila mengikuti Amnesti Pajak, yaitu (1) Penghapusan pajak yang seharusnya terutang; (2) Tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana; (3) Tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan; (4) Penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan; (5) Jaminan rahasia, karena data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apapun, serta; (6) Pembebasan pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan.

Di mata Gubernur Heryawan, tax amnesty ini merupakan upaya pemerintah untuk mengajak para pengusaha memperkokoh nasionalismenya dengan cara mengampuni pajak mereka.

“Kalau kemarin-kemarin mereka nyimpan uang di luar karena menghindari bayar pajaknya, sekarang masuk lagi ke dalam negeri, gulirkan di Indonesia.”

Dia juga kembali mengatakan jika BJB bisa menjadi penerima dan penampung uang tax amnesty yang baik. Dia pun menjamin, uang yang tersimpan tersebut aman karena status BJB yang sudah go public dan bank besar yang diakui pemerintah. “Silakan simpan tax amnesty di BJB, berikut tabungannya juga di Bank BJB,” katanya.

Copyright © Humas Bappeda Provinsi Jawa Barat 2022