BAPPEDA JABAR - Sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan, Bantuan Hibah
Sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan, Bantuan Hibah
10 February 2015 15:29

Sambung dari agenda Persiapan Pemeriksaan Pendahuluan BPK-RI, Selasa (10/02), bersama peserta rapat yang sama, agenda dilanjutkan dengan Sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan, Bantuan Hibah, dan Bantuan Sosial Kepada Kabupaten/Kota dan Desa.

Kepala Bappeda Provinsi Jabar, Prof. Dr. Ir. Denny Juanda Puradimaja, DEA dalam paparannya menyampaikan “ada beberapa hal yang penting, pertama mengenai jadwal. Bulan Februari sudah disiapkan rancangan Renja bagi OPD, kemudian nanti ada rancangan RKPD hingga bulan akhir Maret, lalu dibuat rancangan akhir dan Musrenbang kira-kira akan dilaksanakan pada Bulan Maret atau awal April, dan pada Bulan Mei akan diterbitkan Pergub tentang RKPD 2016” ungkapnya.

Beberapa catatan penting yang nanti akan mewarnai Hibah dan bantuan keuangan adalah judul, nama dan jenis bantuan yang diminta harus jelas peruntukan dan kegiatannya.

Lebih lanjut beliau menjelaskan, hibah yang dibolehkan adalah : (1) kegiatan yang orientasinya untuk pekerjaan fisik (yang kelihatan), (2) hibah non fisik program OPD/Biro (misalnya OPD/Biro mempunyai program-program khusus yang sifatnya top down, seperti di Bappeda membuat rencana detail tata ruang), (3) hibah program untuk kepentingan Regional dan Nasional (ditetapkan oleh pimpinan), (4) hibah yang diberikan kepada organisasi atau lembaga yang dibentuk dengan peraturan perundangan dan yang ditentukan lain oleh peraturan perundangan, (5) hibah yang diberikan kepada instansi vertical, dan (6) hibah untuk pendukungan pelaksanaan program dan kegiatan spesifik/unggulan.

Bantuan Keuangan

Bantuan keuangan terbagi menjadi dua, yakni bantuan keuangan yang bersifat umum dan khusus kepada Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan kepada Pemerintah Daerah lainnya dalam rangka pemerataan dan atau peningkatan kemampuan keuangan Derah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan Partai Politik.

Bantuan keuangan yang bersifat umum peruntukan dan kegunaannya didasarkan atas permohonan tertulis dari Bupati/Wali kota dan Kepala Desa. Sedangkan bantuan keuangan yang bersifat khusus merupakan bantuan keuangan untuk melaksanakan program dan kegiatan proiritas Pemerintah Daerah Provinsi yang berdasarkan urusannya merupakan kewenangan Kabupaten/Kota.

Mekanisme permohonan

Bupati/Wali Kota mengajukan permohonan  kepada Gubernur berdasarkan usulan dari OPD Kabupaten/Kota yang dikoordinir atau dipusatkan oleh Bappeda Kabupaten/Kota. Waktunya sudah ditentukan dari Januari sampai dengan akhir bulan April.

Selanjutnya  Bappeda Kabupaten/Kota memasukan usulan ke RKPD Online Provinsi Jawa Barat tahap satu dan menyerahkan dokumen kepada Bappeda Provinsi. Bappeda Provinsi melalui bidang-bidang mendistribusikan dokumen ke OPD Provinsi sesuai bidang urusannya.

“Kalau boleh saya menyarankan, Bappeda ketika mendistribusikan kepada OPD jangan nunggu ngumpul dulu April, tapi begitu Januari ada langsung didistribusi kepada OPD terkait” tutur H. Iwa Karniwa SE.Ak.,MM.

OPD Provinsi memverifikasi dokumen usulan dan memasukan ke RKPD Online tahap dua. TAPD membahas hasil RKPD Online tahap dua sebagai rancangan dibawah pimpinan Sekda sebagai Ketua TAPD dengan membandingkan perkiraan pendapatan. Berdasarkan hasil pembahasan disampaikan kepada Gubernur untuk mendapatkan persetujuan, dan ini harus tuntas pada Bulan Mei.

Dari mekanisme tersebut, bukti tertulis itu ada di OPD terkait, oleh karena itu bukti tertulis ini harus diarsipkan dengan baik dan dijaga dengan baik.

Mekanisme Pencairan Batuan Keuangan

Bupati/Wali Kota mengajukan permohonan pencairan yang telah diverifikasi oleh DPKAD Kabupaten/Kota, lalu disampaikan ke Gubernur melalui PPKD dengan tembusan kepada OPD terkait sesuai dengan bidangnya. Selanjutnya PPKD menyampaikan nota Dinas kepada Gubernur untuk mendapatkan persetujuan pencairan bantuan keuangan dan Gubernur memberikan persetujuan pencairan kepada PPKD. PPKD memerintahkan kepada bendahara bantuan keuangan untuk membuat surat permintaan pembayaran langsung SPPLS dengan persyaratan yang lengkap, selanjutnya PPKD menerbitkan surat perintah membayar langsung dan BUD menerbitkan SP2D. Kemudian SP2D disampaikan kepada bagian kas, bagian kas Daerah memerintahkan kepada bank BJB untuk mentransfer ke Kabupaten/Kota atau Desa.

Persyaratan Administrasi Pencairan Bantuan Keuangan Yang Harus Diverifikasi,

(1) Surat permohonan pencairan bantuan keuangan, dicap dan ditandatangani oleh Bupati/Walikota, (2) Fotocopy DPA-OPD Kabupaten/Kota kegiatan berkenan, (3) Fotocopy dokumen kontrak atau surat perjanjian kontrak, (4) Nomor rekening kas umum daerah Kabupaten/Kota, (5) kuitansi dalam tiga bermaterai cukup, dicap, dan ditandatangani oleh Bupati/Walikota, (6) Surat pernyataan tanggungjawab Bupati/Walikota bermaterai, dilengkapi surat pernyataan dari penggunan anggaran sebagai kepala SKPD Kabupaten/Kota terkait, (7) surat keterangan hasil verifikasi administrasi kelengkapan persyaratan permohonan pencairan bantuan keuangan oleh pejabat pengelola keuangan daerah Kabupaten/Kota.

“Intinya yang perlu dicatat dalam Pergub tersebut adalah, disitu terlihat peran OPD Kabupaten/Kota lebih kuat daripada yang lalu. Birokrat itu penuh dengan aturan dan penuh dengan norma. Dikatakan benar dan baik adalah ketika kita mengikuti semua norma yang ada” kata Sekda Provinsi Jabar Ir. H Wawan Ridwan MMA.

Copyright © Humas Bappeda Provinsi Jawa Barat 2022