Bappeda Provinsi Jawa Barat menggelar Rapat Koordinasi yang diselenggarakan pada Kamis (18/9) di Ruang Sidang Ir. Soehoed Warnaen Bappeda Jabar. Rapat dibuka oleh Kepala Bappeda Jabar Prof. Dr. Ir. Deny Juanda Puradimaja, DEA serta dihadiri oleh narasumber Kasubdit Perencanaan Pembangunan Wilayah II Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Ir. Sri Wahyuni, MM, Edy Hardiyanto dari InDEC, Kepala Sub Direktorat Sistem dan Prosedur Evaluasi Kinerja Pembangunan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Bappenas Dra. Mardiah Thamrin, MPM. Ph.D., dan Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Bappeda Jabar Ir. Hj. Hany Yuhani, MPM. Peserta rapat yang hadir pada kesempatan kali ini adalah OPD se-Jawa Barat. Dalam evaluasi ini tentu bukan hanya serapan dan presentasi, tetapi sosok kejadian atau wujud yang sedang dikerjakannya itu apa. Misalnya kalau bikin gedung ada pekerjaan side preparation. Persiapan pematangan lahan, kemudian membangun pondasi, kemudian nanti dimulai dengan atap, lalu pipa-pipa dan electricity, lalu diakhiri dengan finishingnya yaitu pekerjaan arsitektur. Jadi menceritakan lebih baik ketimbang presentasi tutur Prof. Dr. Ir. Deny Juanda Puradimaja, DEA. Pada kesempatan tersebut Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Bappeda Jabar menerangkan bahwa setiap OPD di tingkat Provinsi Jawa Barat harus meningkatkan laporan, jika yang sudah bagus harap dipertahankan tetapi jangan sampai dibiarkan merosot. Contoh yang baik adalah setiap OPD memberikan laporannya tepat waktu serta dapat dievaluasi, jangan tidak lapor sama sekali. Berdasarkan laporan yang diterima Tutur Ir. Hj. Hany Yuhani, MPM. Mengingat betapa pentingnya pelaporan tersebut, narasumber dari Kemendagri menyebutkan jika Pengendalian Perumusan Kebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah tidak dilaksanakan, maka kesinambungan dan pemerataan pembangunan untuk mewujudkan tujuan bernegara tidak dapat dicapai, karena tidak terdapat hubungan antara pembangunan nasional dan pembangunan masing-masing daerah dan antardaerah. Jika pengendalian perumusan kebijakan perencanaan pembangunan tidak dilakukan dengan baik, maka tidak dapat dirumuskan sasaran, indikator kinerja, target kinerja, pagu indikatif, sehingga pengendalian pelaksanaan dan evaluasi hasil juga tidak akan dapat dilaksanakan dengan baik. Format pengendalian perumusan kebijakan merupakan instrumen (alat kendali) bagi pemangku kepentingan untuk dapat menyusun rencana pembangunan daerah yang baik dan bila tidak digunakan sesuai dengan tahapan maka dalam pelaksanaan akan mengalami perubahan secara totalitas. Apabila pengendalian dan evaluasi tidak dilakukan dengan tertib maka akan terjadi inkonsistensi dalam pelaksanaan, kesimpulan evaluasi kinerja dan pertanggungjawaban pelaksanaan rencana tidak tepat, bahkan dapat menimbulkan permasalahan hukum. Mengapa menyusun/menetapkan target? Hal ini untuk mengatur beban kerja dalam pelaksanaan kegiatan, sebagai proyeksi kedepan, sebagai alat bantu untuk menilai kinerja, sebagai alat pengendali kegiatan dan bahan pertimbangan bagi perencanaan tutur Dra. Mardiah Thamrin, MPM., Ph.D. Selanjutnya, Edy Hardiyanto dari InDEC menambahkan bahwa, penilaian hasil & dampak program/kegiatan akan menghasilkan output: membedakan Monitoring dan Evaluasi (M&E), menceritakan contoh pelaksanaan M&E, mengenali masalah dan solusi M&E. Outcome: Kesamaan pemahaman dan persepsi terhadap M&E. Impact: Penyelenggaraan M&E yang berhasil guna dan berdaya guna, pungkas beliau.