BAPPEDA JABAR - Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam
Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam
05 August 2025 10:44

a. Tugas Pokok dan Fungsi

  1. Penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis di bidang perencanaan Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  2. Penyelenggaraan pengelolaan perencanaan perekonomian dan sumber daya alam;
  3. Penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi perencanaan pembangunan perekonomian dan sumber daya alam Daerah Kabupaten/Kota;
  4. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam; dan
  5. Penyelenggaraan fungsi lain sesuai tugas pokok dan fungsinya.

b. Rincian Tugas

  1. menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  2. menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis di Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  3. menyelenggarakan koordinasi,pembinaan dan pengendalian aspek perekonomian dan sumber daya alam;
  4. melaksanakan pengkajian, analisis, dan perumusan kerangka ekonomi makro daerah meliputi perencanaan ekonomi dan indikator ekonomi melalui pendekatan holistik integratif;
  5. melaksanakan pengkoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan pengembangan model ekonomi serta kebijakan ekonomi makro daerah;
  6. menyelenggarakan pengkoordinasian penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah meliputi RPJPD, RPJMD dan RKPD lingkup bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  7. menyelenggarakan pengkoordinasian penyusunan Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah;
  8. menyelenggarakan pengkoordinasian pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan RPJPD, RPJMD dan RKPD lingkup bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  9. menyelenggarakan pengkoordinasian pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD dan RKPD lingkup bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  10. menyelenggarakan pengkoordinasian pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD lingkup bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  11. menyelenggarakan pengkoordinasian sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah provinsi;
  12. menyelenggarakan sinergitas dan pengkoordinasian harmonisasi pelaksanaan kegiatan Kementerian/Lembaga di Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota;
  13. menyelenggarakan pengkoordinasian dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional;
  14. menyelenggarakan pengkoordinasian pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah;
  15. menyelenggarakan pengkoordinasian pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah provinsi;
  16. menyelenggarakan pengkoordinasian pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang perencanaan di Daerah Kabupaten/Kota;
  17. menyelenggarakan fungsi penunjang pelaksanaan urusan pemerintahan provinsi bidang perencanaan pembangunan Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  18. menyelenggarakan penilaian usulan rencana program/kegiatan aspek pertanian, dunia usaha dan investasi serta perindustrian, perdagangan, jasa dan pariwisata;
  19. menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, fasilitasi, dan mediasi perencanaan pembangunan antar sektor, antar wilayah, antara Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota lingkup pertanian, dunia usaha dan investasi serta perindustrian, perdagangan, jasa dan pariwisata;
  20. menyelenggarakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan fungsi penunjang pelaksanaan urusan pemerintahan provinsi bidang perencanaan pembangunan Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  21. menyelenggarakan fasilitasi dan koordinasi tidak lanjut usulan pembangunan pada forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan bidang perencanaan pembangunan Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  22. menyelenggarakan fasilitasi dan koordinasi penetapan IKU dan Indikator Kinerja Program di bidang perencanaan pembangunan Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  23. menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  24. menyelenggarakan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  25. menyelenggarakan pengkajian bahan saran/pertimbangan mengenai bidang perencanaan pembangunan perekonomian dan sumber daya alam sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi;
  26. menyelenggarakan pengendalian tugas pokok dan fungsi Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  27. menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam; dan
  28. menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Kontak
Jl. Ir. H. Juanda No.287, Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40135
(022) 2516061
BAPPEDA JABAR - twitter BAPPEDA JABAR - facebook BAPPEDA JABAR - tiktok
Copyright © Humas Bappeda Provinsi Jawa Barat 2022