BAPPEDA JABAR - Sekretariat
Sekretariat
01 August 2025 12:58

Sekretariat mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi Badan, meliputi perencanaan dan pelaporan, keuangan dan aset serta Kepegawaian, Umum dan Kehumasan, serta membantu mengkoordinasikan bidang-bidang.

a. Tugas Pokok dan Fungsi

  1. penyelenggaraan koordinasi, menghimpun dan pengkajian bahan kebijakan teknis bidang perencanaan pembangunan yang dilaksanakan oleh bidang-bidang;
  2. penyelenggaraan perencanaan dan pelaporan, pengadministrasian keuangan dan aset serta Kepegawaian, Umum dan Kehumasan;
  3. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Badan; dan
  4. penyelenggaraan fungsi lain sesuai tugas pokok dan fungsinya.

b. Rincian Tugas Sekretariat

  1. menyelenggarakan pengkajian program kerja Sekretariat dan Badan;
  2. menyelenggarakan menghimpun koordinasi, bahan kebijakan pengkajian teknis
    dan bidang perencanaan pembangunan, yang dilaksanakan oleh bidang-bidang;
  3. menyelenggarakan perencanaan dan pelaporan;
  4. menyelenggarakan pelayanan administrasi keuangan, meliputi penganggaran, penatausahaan serta pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan serta pengelolaan aset secara konvensional maupun e-office di lingkungan Badan;
  5. menyelenggarakan pelayanan administrasi kepegawaian meliputi pengusulan formasi, mutasi, pengembangan karir dan kompetensi, pembinaan disiplin, kesejahteraan pegawai serta pensiun
    pegawai Badan secara konvensional maupun e-office di lingkungan Badan;
  6. menyelenggarakan pelayanan administrasi umum, meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang/aset, kehumasan, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, keprotokolan serta pengelolaan perpustakaan dan kearsipan secara konvensional maupun e-office di lingkungan Badan;
  7. menyelenggarakan pengumpulan dan pengkajian bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan Badan;
  8. menyelenggarakan koordinasi penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang undangan lingkup Badan
  9. menyelenggarakan administrasi Badan;
  10. menyelenggarakan pengumpulan dan pengolahan bahan Renstra, Renja, IKU, RKT, RKA, DPA, DIPA, PK, LKIP, LKPJ, LPPD, LHKPN dan LHKASN lingkup Badan;
  11. menyelenggarakan fasilitasi pelayanan informasi publik;
  12. menyelenggarakan pengkajian bahan dan pelaksanaan sistem Pengendalian Internal Pemerintahan;
  13. menyelenggarakan koordinasi dan mengolah bahan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Badan;
  14. menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  15. menyelenggarakan perumusan dan penyampaian bahan saran pertimbangan mengenai bidang kepegawaian sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi;
  16. menyelenggarakan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Sekretariat;
  17. menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Sekretariat dan Badan;
  18. menyelenggarakan tugas lain sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Kontak
Jl. Ir. H. Juanda No.287, Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40135
(022) 2516061
BAPPEDA JABAR - twitter BAPPEDA JABAR - facebook BAPPEDA JABAR - tiktok
Copyright © Humas Bappeda Provinsi Jawa Barat 2022