Bisnis.com, Cirebob.- Pemerintah Kabupaten Cirebon Jawa Barat melalui Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kehutanan setiap tahunnya membantu sertifikasi kepemilikan lahan (SHM) 100 ha lahan pertanian milik petani. Program bantuan sertifikasi lahan pertanian tersebut dengan menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk sertifikasi 100 ha lahan pertanian dan 100 ha lahan perikanan khususnya yang digunakan untuk tambak. Bantuan sertifikasi lahan hanya untuk 100 ha tiap tahunnya, tujuannya agar petani memiliki pengakuan kuat atas lahannya, kata Ali Efendi, selaku Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kehutanan Kabupaten Cirebon belum lama ini. Ali tak mampu menyebutkan berapa luas lahan pertanian milik petani di Kabupaten Cirebon yang telah memiliki sertifikat (SHM) yang jelas masih banyak petani yang kepemilikan lahannya hanya sekedar akta jual beli (AJB) atau surat lainnya selain SHM. Program bantuan sertifikasi lahan terus kami lakukan tiap tahun, karena dengan memiliki SHM petani bisa menggunakannya sebagai jaminan ke bank, ujarnya.