BAPPEDA JABAR - Mutasi Kendaraan Bermotor di Jabar Bebas Denda
Mutasi Kendaraan Bermotor di Jabar Bebas Denda
16 June 2016 00:30

Inilah, Bandung.- Pemerintah Provinsi Jawa Barat membebaskan biaya Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mutasi dari luar Jabar masuk ke Jabar.

“Keterlambatan yang biasanya dikenakan sanksi administratif berupa denda BBNKB juga akan kami bebaskan,” tutur Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jabar, Dadang Suharto kepada wartawan, Rabu (15/6/2016).

Dia menuturkan, kebijakan tersebut dilakukan menjelang lebaran. Oleh karena itu, bagi para pemilik kendaraan bermotor dipersilakan melakukan mutasi masuk dari luar Jabar maupun yang telat melakukan pendaftaran.

“Pembebasan BBNKB dan denda BBNKB ini berlaku bagi Wajib Pajak yang melakukan pendaftaran dari 13 Juni 2016 sampai dengan 30 Desember 2016,” ungkapnya.

Dadang menuturkan, hal tersebut sudah dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/400-Dispenda/2016 tentang Pemberian Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Luar Provinsi.

“Di Jabar masih terdapat kendaraan bermotor yang digunakan sebagai kendaraan operasional dan belum terdaftar serta belum dimutasikan ke wilayah administrasi Pemprov Jabar,” kata dia.

Menurut Dadang, pembebasan biaya dan denda BBNKB dilakukan guna meringankan beban masyarakat pemilik kendaraan terhadap kewajiban dalam melakukan balik nama kendaraan bermotor serta tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor.

“BBNKB dipungut atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor di mana objek dari BBNKB ini adalah kendaraan bermotor. Termasuk kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat,” ucapnya.

Dadang menambahkan, kendaraan yang menjadi objek BBNKB ini mengalami perubahan bentuk, berganti fungsi, berganti mesin, serta merupakan kendaraan yang dimasukkan dari luar negeri dan dipakai secara tetap di Indonesia.

“Sedangkan subjek BBNKB adalah orang pribadi, badan, pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa, TNI, dan Polri yang menerima penyerahan kendaraan bermotor,” tutupnya.

Copyright © Humas Bappeda Provinsi Jawa Barat 2022