Inilah, Yogyakarta.- Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkeinginan untuk memekarkan tiga wilayah menjadi Daerah Otonom Baru (DOB). Namun keinginan tersebut tidak mudah lantaran harus menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Tiga DOB yang diusulkan adalah Kabupaten Bogor Barat, Kabupaten Garut Selatan, dan Kabupaten Sukabumi Utara. Pengajuan DOB tersebut karena jumlah penduduk di tiga daerah tersebut cukup banyak, sehingga masyarakat cukup sulit dalam mencari akses ke pemerintah daerah setempat. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyatakan, tiga DOB tersebut seharusnya bisa disahkan pada akhir 2014 lalu. Namun, dengan adanya Undang-Undang No 23/2014 tentang cara pembentukan DOB, ada aturan baru yang diterapkan. “Dalam undang-undang tersebut diharuskan setiap calon DOB mendapat masa percobaan selama tiga tahun sebelum nantinya ditetapkan sebagai DOB,” ujar Heryawan, Selasa (26/4/2016). Sayangnya, akibat aturan baru tersebut, Pemprov belum menerima petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Hal tersebut mengakibatkan Pemprov belum bisa melangkah jauh meloloskan tiga DOB tersebut untuk disahkan. “Petunjuk teknisnya masih belum ada sampai sekarang,” ujar pria yang akrab disapa Aher ini. Aher berpendapat, tiga daerah tersebut sebetulnya sudah layak dijadikan DOB. Pasalnya, seluruh persiapan sudah dilakukan matang, dari segi administrasi hingga kesiapan wilayahnya. “Kita sudah siap jika Kemendagri meminta uji transisi DOB,” ungkapnya. Aher menuturkan, pemekaran daerah di Jabar sifatnya sudah sangat mendesak. Pasalnya dari 46 juta penduduk Jabar, jumlah kabupaten/kota hanya 27. Jika dimekarkan, Aher yakin, pemerataan pembangunan dapat terjadi. “Contoh di Kabupaten Bogor, jumlah penduduknya 5,4 juta. Kalau ada pemekaran grade Jabar pasti dapat A,” tandasnya. Terpisah, Ketua Komite I DPD Ahmad Muqowan mengungkapkan, saat ini pemerintah sedang membahas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tentang tata cara pembentukan DOB. PP tersebut diubah menyusul direvisinya Undang-Undang No 32/2004 menjadi 23/2014. “Salah satunya yang perlu dimasukan adalah norma tentang daerah persiapan. Begitu dibentuk enggak dilepas begitu saja, tapi ada kontrol jelek atau bagusnya,” katanya. Menurutnya, sebelum DOB itu benar-benar disahkan akan ada pengawasan untuk melihat potensi dari DOB tersebut. Selama tiga tahun akan ada pemerintahan sementara untuk mengurus DOB tersebut. “Setelah tiga tahun nanti dievaluasi. Kalau pemerintahan sementara menyatakan baik maka lolos jadi daerah otonomi baru,” ujarnya.