Inilah, Garut.- Sebanyak 1.250 petani di Desa Cipangratman dan Desa Karamatwangi (Kecamatan Cikajang) serta Desa Jayabakti Bojong dan Desa Tanjungjaya (Kecamatan Banjarwangi), Kabupaten Garut mendapatkan sertifikat hak atas tanah. Penyerahan dilakukan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Fery Mursyidan Baldan yang didampingi Gubernur Jabar Ahmad Heryawan. Para petani secara keseluruhan menerima tanah seluas 343,94 Hektare dari BPN melalui program Reforma Agraria. Gubernur Jabar menyambut baik dan mengapresiasi jajaran BPN atas komitmennya dalam menjalankan program Reforma Agraria untuk menyejahterakan masyarakat, khususnya masyarakat Jawa Barat. “Ini peristiwa yang bersejarah. Selamat kepada 1.250 petani dan terima kasih kepada jajaran BPN yang sudah bekerja keras menyukseskan program Reforma Agraria di Kabupaten Garut,” kata Aher di Garut, Rabu (13/4/2016). Dia berpesan kepada para petani agar memanfaatkan lahan sebaiknya dan menegaskan supaya mereka tidak menjualnya kepada pihak pemilik modal. “Jangan tergiur tawaran mereka yang akan membeli tanah. Tanah ini harus tetap menjadi lahan produktif untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga, membuka lapangan kerja, dan ketahanan pangan,” kata Aher. Selain itu Aher beralasan meskipun sektor pertanian berada pada posisi ketiga penyumbang PDRB Jabar, namun belum mampu mensejahterakan pelakunya. Banyaknya pelaku yang berprofesi sebagai buruh tani dengan upah yang masih rendah dan kepemilikan lahan yang masih terbatas hanya di bawah 1 Hektare mengakibatkan petani di pedesaan masih banyak yang berada dalam kategori miskin. Pemprov Jabar, kata Aher, memiliki komitmen untuk mengembangkan sektor pertanian. Karena itu dia menginstruksikan kepada Jajaran OPD terkait untuk memberikan pendampingan dan advokasi di lapangan untuk mendorong para petani penerima sertifikat ini untuk bergabung dengan kelompok-kelompok tani berbadan hukum agar bantuan dari Pemprov Jabar dapat tersalurkan dengan tepat sasaran dan optimal. “Kami punya program dan komitmen untuk meningkatkan sektor pertanian, saya akan perintahkan OPD dan dan Instansi di Pemkab Garut untuk mendampingi dan mengadvokasi para petani agar bantuan dari kami dapat tersalurkan,” jelas Aher. Melalui program reforma agraria, BPN menyerahkan tanah seluas 383 Hektare yang merupakan bekas tanah hak guna usaha yang telah dilepaskan atas nama PT Surya Andaka Mustika dan telah ditetapkan menjadi tanah negara oleh Kementerian ATR/ BPN dan dari 343 Hektarnya diberikan untuk masyarakat secara gratis.