Jakarta, (PR).- Pemerintah mengusulkan kenaikan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk pekerja lajang dari sebelumnya Rp 36 juta per tahun menjadi Rp 54 juta per tahun. Konsultasi antara Kementerian Keuangan dan DPR RI tengah berlangsung untuk menggodok rencana tersebut. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, peningkatan besaran PTKP diyakini membawa dampak positif secara makro. Dia beranggapan, naiknya besaran PTKP bisa meningkatkan konsumsi rumah tangga dan mendongkrak pertumbuhan investasi. “Kenaikan besaran PTKP juga bisa berdampak kepada pertumbuhan PDB sebesar 0,16%,” katanya di Kompleks Parlemen, Rabu, 6 April 2016. Dia menambahkan, kunjungannya ke Gedung Nusantara 3 DPR RI dengan agenda pertemuan bersama pimpinan DPR adalah membahas usulan kenaikan besaran PTKP. Dari pertemuan, ujarnya, pimpinan DPR merespon positif usulan tersebut. “Intinya DPR menerima. Minggu depan akan disampaikan lagi (mengenai PTKP) di Komisi XI,” ujarnya. Sumber : pikiran-rakyat.com | File : | Dibaca : 238 x