BAPPEDA JABAR - Sosialisasi P4GN di Lingkungan BAPPEDA Jabar
Sosialisasi P4GN di Lingkungan BAPPEDA Jabar
12 April 2022 11:38

Presiden Joko Widodo, pada tanggal 28 Februari 2020, telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

Seperti telah diketahui bersama, narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) berpotensi merusak moral dan masa depan bangsa, khususnya generasi muda. Pemerintah terus berupaya memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan berbagai cara. Masifnya peredaran dan penyalahgunaan narkoba saat ini memerlukan upaya pencegahan dari berbagai pihak. Dengan keluarnya Inpres No. 2 Tahun 2020, pemerintah ingin merangkul seluruh elemen, baik lembaga pemerintahan pusat dan daerah maupun masyarakat dan pelaku usaha, untuk bersama-sama menyusun dan melaksanakan RAN P4GN periode 2020-2024.

Terkait pelaksanaan Inpres No. 2 Tahun 2020, Kementerian PPN/Bappenas menjadi salah satu lembaga regulator yang berperan mengoordinasikan perencanaan kegiatan dan penganggaran serta melakukan pemantauaan dan evaluasi pelaksanaan RAN P4GN 2020-2024. Di sisi lain, Kementerian PPN/Bappenas juga menjadi lembaga pelaksana yang wajib menyusun dan melaksanakan program-program untuk mendukung RAN P4GN 2020-2024. Program-program tersebut disesuaikan dengan lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh tiap-tiap unit kerjanya.

BAPPEDA Jabar telah menyusun beberapa langkah utama terkait pelaksanaan RAN P4GN, yaitu
(1) Sosialisasi pada berbagai kegiatan internal maupun eksternal melalui media online dan infografis;
(2) Deteksi dini penggunaan narkoba melalui tes urin kepada seluruh pegawai;
(3) Memasukkan materi sosialisasi anti narkoba dalam setiap pembukaan In House Training.

Mari bersama-sama kita cegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

SEHAT BAHAGIA TANPA NARKOBA.

Copyright © Humas Bappeda Provinsi Jawa Barat 2022