Inilah, Bandung.- Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengadopsi program Kemudahan Izin Langsung Konstruksi (Klik) dengan durasi 3 jam pada sektor perikanan. Layanan baru ini diharapkan akan mendorong penanaman investasi di sektor tersebut. Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Jabar Dadang Masoem mengatakan, pihaknya butuh waktu untuk menerapkan program Klik yang berasal dari pemerintah pusat ini. Pemprov Jabar sendiri sudah menandatangani kesepakatan dengan pemerintah pusat. “Kami masih butuh waktu karena harus menyeleraskan terlebih dahulu dengan kabupaten/kota terkait perizinan. Tapi kami juga ingin izin yang kewenangan provinsi juga bisa tiga jam, terutama di sektor perikanan,” ujar Dadang kepada wartawan di Gedung Sate, Jumat (4/3/3016). Sedikit berbeda dengan pusat, Pemprov berencana merilis kemudahan memproses Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) hanya 3 jam. Sebelumnya, proses perizinan berlangsung paling cepat dua pekan. Namun demikian, SIPI lebih mudah diadopsi seperti Klik karena tidak ada persoalan yang menyangkut tata ruang. “Khusus perikanan, ini program inisiatif Jabar. Ini sudah disinkronkan dengan kabupaten/kota, kami harap ini bisa sukses diterapkan,” katanya. Selain soal penangkapan ikan, pihaknya bersama dinas lain akan membahas bidang apa saja yang bisa mengadopsi layanan cepat serupa. Panjangnya persayarat akan dipangkas demi mengakommodasi kebutuhan para pengusaha. “Birokrasi dan aturan memang panjang, namun akan kita kurangi sekarang,” jelasnya. Sebagai bukti keseriusan, kini seluruh perizinan yang masuk dalam kewenganan provinsi sudah tidak lagi ditandatangani oleh gubernur, melainkan oleh BPMPT. Menurutnya, langkah ini menunjukkan Jabar sudah seirama dengan Pusat soal kemudahan investasi. “Sejak akhir Februari kemarin, tandatangan oleh BMPT, tidak lagi oleh gubernur. Durasinya maksimal 14 hari,” ucapnya. Sebelumnya, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengakui menerapkan program kemudahan izin investasi dalam waktu 3 jam di provinsinya tidaklah mudah. Apalagi jika perizinan terkait penggunaan lahan dan tata ruang karena butuh pembuktian lapangan sebelum izin dikeluarkan. “Tiga jam itu hanya mungkin dilakukan kawasan industri. Kalau di luar kawasan itu tidak mungkin,” bebernya. Menurutnya jika menyangkut lahan, ada sejumlah peraturan yang harus diidentifikasi. Selain itu ada pula persoalan terkait status lahan tersebut masuk zona merah atau bukan. Detil seperti ini tidak bisa diproses cepat karena pihaknya harus menerjunkan tim. “Untuk perizinan tiga jam selesai sudah terwakili oleh lima kawasan industri,” pungkasnya.