Jakarta, Republika.- Pemerintah menegaskan tak memberikan jaminan finansial terhadap proyek kereta cepat. Ketentuan tersebut sudah jelas dan tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 107/2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung. Tidak ada jaminan fiansial dari APBN untuk pembangunan kereta cepat ini, kata Kepala Staf KepresidenanTeten Masduki di Instana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/2). Teten mengungkapkan, isu mengenai adanya jaminan finansial apabila proyek kreta cepat gagal muncul ketika terbitnya Perpres No 3/2016 mengenai Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Dalam perpres tersebut dimungkinkan menteri keuangan member jaminan finansial dan kelayakan usaha. Tetapi, Presiden sudah menegaskan bahwa kereta cepat tidak ada jaminan karena sudah diatur dalam perpres khusus, ucap dia. Teten menambahkan, proyek kereta cepat masuk sebagai proyek strategis nasional. Sehingga, menjadi komitmen pemerintah kepada investor untuk mempermudah proses pelaksanaan. Jadi, kata Teten, pemerintah hanya memberikan jaminan megenai konsisten kebijakan pembangunan kereta cepat. Jaminan konsisten Kebijakan untuk memberikan kepastian kepada nvestor. Tapi, sekali lagi, bukan jaminan finansial, ucap dia. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyebut, ada empat titik rawan bencana dijalur kereta cepat Jakarta-Bandung yang memiliki panjang 142,3 kilometer. Empat titik rawan bencana tersebut terdapat di Km 87,74,79, dan 82. Siti menjelaskan, empat titik rawan longsor itu diketahui PT Kereta Cepat Indonesia-Cina (KCIC) selaku perusahaan yang akan membangun kereta cepat. Dari epat titik, satu di antaranya diiidentifikasi memiliki tingkat rawan longsor yang tinggi. Sementara, tiga titik lainnya masuk dalam kategori medium. Selain itu, Siti juga mengakui, ada kekhawatiran depo kereta yang akan berada di Tegalluar mengalami banjir. Untuk mencegah bencana terjadi, PT KCIC akan menggunakan satu teknologi khusus dan membuat bangunan-bangunan air di lokasi tersebut. Pemerintah juga mensyaratkan pada PT KCIC untuk memastikan pengguna teknologi tidak menghasilkan limbah yang dapat mencemari lingkungan. Itu semua sudah dirangkum dalam dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), ucapnya. Siti juga memastikan, proses kereta cepat tak memiliki masalah dalam proses perizinan yag berkaitan dengan lingkungan. Dia menjelaskan izin amdal terdiri dari dua surat keputusan, yakni surat keputusan tentang kelayakan lingkungan dan izin lingkungan. Kedua surat keputusan tersebut, kata dia, telah diterbitkan kemeterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk proyek kereta cepat pada 20 januari lalu setelah melalui serangkaian proses panjang. Dengan demikian, tidak ada yangdiragukan terhadap proses amdal yang sudah dilakukan, ucapnya. Sementara itu, Menteri Perhubugan Ignasius Jonan mengakui, hingga kini pemerintah dan PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) belum menyepakati perjanjian konsesi. Jonan juga meminta PT KCIC mencantumkan tanggal beroperasinya kereta cepat sebagai perhitugan dimulainya masa konsesi. Sehingga, kata dia, meskipun nantinya pembanguna kereta cepat molor dan pengoprasianya tidak sesuai waktuyang ditetapkan, masa konsensi tetap dihitung sejak masa beroperasi tapi ternyata molor terus, akhirnya pemerintah tersandera, kata dia. Jonan menambahkan, KCIC diharapkan dapat memenuhi komitmen bahwa oprasional kereta cepat dapat dimulai pada 2019 seperti janji mereka kepada Presiden Joko Widodo. Tinggal ditulis saja tanggalnya, mau tanggal berpa pada tahun 2019, kata Jonan.