KOTA BANDUNG – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Barat gelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (FH Unpad), Kamis (23/1/2020). Tak hanya FGD, maksud lain dari kunjungan ini ialah untuk melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bappeda dan FH Unpad terkait model kontrak pembangunan infrastruktur pembiayaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) di Jawa Barat. Kerjasama ini berlatarbelakang ketertarikan FH Unpad terhadap pembangunan di bidang infrastruktur. Dekan FH Unpad, An An Chandrawulan mengatakan bahwa pihaknya kini tengah berpartisipasi dalam Pendanaan Riset Inovatif Produktif (Rispro) yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). “Bidang infrastruktur menjadi ketertarikan tersendiri bagi kami. Bidang ini sangat menarik untuk diteliti,” ucapnya di Kantor Bappeda Jabar. Kepala Bappeda Jabar, M. Taufiq Budi Santoso menyambut baik rencana kerjasama tersebut. Taufiq berharap kerjasama dengan berbagai pihak dapat terus berjalan. “Terima kasih atas dukungan dari mitra yang telah membantu. Semoga kerjasama kita masih dapat terus berjalan. Demi terwujudnya pembangunan infrastruktur yang kita rencanakan sesuai dengan kebutuh masyarakat Jabar dan juga negara kita,” tutur Taufiq. An An melihat usaha untuk melakukan percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia memiliki beberapa kendala, diantaranya adalah keterbatasan anggaran pemerintah. Untuk membatasi keterbatasan tersebut, pemerintah perlu mengakses berbagai alternatif sumber pembiayaan yang dapat digunakan untuk mengembangkan infrastruktur. Diantara berbagai alternatif pembiayaan yang ada, pihaknya menyoroti pinjaman dari Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Dibalik pembangunan infrastruktur, An An menegaskan bahwa aspek hukum adalah aspek yang utama. Mulai dari pengadaan tanah, pembebasan tanah, sampai ketenagakerjaan dan investasi pasti melibatkan aspek hukum. Namun, fenomena saat ini ialah masih kurangnya kejelasan atas kontrak yang ada. “Karena banyaknya berbagai pola model kontrak, kami mengajukan untuk melakukan penelitian model apa sebenarnya yang pas untuk pembangunan infrastruktur dengan pembiayaan KPBU ini,” jelas An An. Dekan FH Unpad ini mengatakan, saat ini sengketa marak timbul bukan karena permasalahan KPBU atau pembiayaannya. Namun dikarenakan kontrak yang ada tidak selaras dan tidak seimbang. “Maka setiap proyek infrastruktur ini harus dari awal betul persiapannya, termasuk kejelasan model kontraknya,” tambahnya. Padahal, pengembangan infrastruktur dengan konsep KPBU diharapkan dapat membantu Indonesia untuk mengembangkan revolusi industri 5.0 dengan alih teknologi yang berasal dari badan usaha asing dengan teknologi yang lebih maju. Ia berharap penelitiannya dapat membantu pembangunan Jawa Barat terutama di bidang infrastruktur. “LPDP mengatakan, jika penelitian ini berhasil maka akan diterapkan di Jawa Barat. Jika Jawa Barat berhasil, maka akan jadi percontohan untuk bidang infrastruktur di seluruh wilayah Indonesia,” pungkasnya.