Ngamprah, (PRLM).-Pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung minim sosialisasi kepada masyarakat. Padahal, peletakan batu pertama (groundbreaking) proyek tersebut akan dilakukan Presiden Joko Widodo Kamis (21/1/2016), di perkebunan teh Maswati, Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat. Berdasarkan pantauan Rabu (20/1/2016), di lokasi itu telah didirikan tenda berukuran besar sebagai tempat seremoni. Kendaraan berat masih sibuk merapihkan jalur, sementara aparat polisi dan TNI yang bersiaga berjumlah ratusan. Menurut Toto (51), warga Kampung Maswati, RT 2 RW 8, Desa Kanangasari, masyarakat hanya mengetahui informasi rencana pembangunan kereta cepat dari media massa. Hingga kemarin, sosialisasi resmi dari pemerintah atau pelaksana pembangunan belum dilakukan. “Saya tahu, tapi dari televisi. Enggak ada informasi ke sini, termasuk soal kedatangan Presiden besok. Masyarakat sih sudah banyak yang tahu. Setiap sore itu ibu-ibu dan anak-anak banyak yang menonton pembangunan,” kata Toto. Menurut dia, ada sebagian lahan masyarakat yang terkena proyek pembangunan kereta cepat. “Masih di daerah situ, tapi kabarnya sih perkebunan teh punya pemerintah yang banyak terkena,” ucapnya. Camat Cikalongwetan Bambang Supriyono menyatakan hal serupa. Menurut dia, sosialisasi secara resmi kepada masyarakat belum pernah dilakukan sampai saat ini. Bambang bahkan tidak bisa memastikan apakah ada lahan atau pemukiman masyarakat yang dibebaskan untuk kepentingan proyek. “Sosialiasai secara khusus untuk masyarakat Cikalongwetan itu belum ada. Sepertinya sih relokasi warga juga tidak ada. Kalau gambaran secara umum, lahan masyarakat yang terkena itu sedikit, paling hanya sawah atau kebun. Untuk pemukiman, saya belum bisa pastikan, karena saya juga belum tahu. Ya itu tadi, belum ada sosialisasinya,” kata Bambang. Menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bandung Barat Asep Sodikin, kalaupun ada lahan masyarakat yang perlu dibebaskan, maka hal itu dilakukan langsung oleh pelaksana proyek. “Soal pembebasan lahan, pemerintah daerah belum pernah diajak rapat,” ujarnya. Terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, Asep mengatakan, Pemkab Bandung Barat telah memberikan rekomendasi penyesuaian RTRW. “Soalnya, trase kereta cepat ini kewenangan pusat. Mau lewat mana saja, kami yang harus menyesuaikan,” katanya. Dia menjelaskan, sistem transportasi massal di Bandung Raya sudah pernah dibahas secara bersama dengan Pemkab Bandung Barat, termasuk jalur kereta cepat. Kawasan Cikalongwetan akan dikembangkan menjadi kawasan terpadu yang bersifat transit (transit-oriented development), sehingga perlu stasiun baru. “Kalau mengenai izin lingkungan, itu oleh pusat. Analisis mengenai dampak lingkungan itu dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, jadi bukan oleh kami,” imbuhnya.