Jakarta, (PRLM).- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ade Komarudin mengatakan, dalam pertemuan konsultasi dengan Presiden RI Joko Widodo, DPR kembali memberi pandangan bahwa revisi UU membutuhkan waktu lama. Sehingga jika memang dipandang ada kegentingan memaksa pemerintah diminta mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Namun, DPR juga tidak memaksa pemerintah mengeluarkan perppu karena baik perppu atau revisi akan tetap didukung. “Nggak memaksa. Saya menyampaikan jalannya cuma dua. Jadi dua, revisi kami setuju saja, cuma resikonya perlu waktu. Kalau mau cepat, kalau ,mau mendesak perppu juga tidak apa-apa. Yang jelas dewan dua-duanya (setuju),” kata Ade saat ditemui usai pertemuan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (19/1/2016). Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan pemerintah masih membahas apakah perbaikan dan penyempurnaan Undang-Undang 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akan dilakukan melalui revisi atau perppu. “Dua hal yang kemudian jadi bahasan, apakah kemudian masuk dalam revisi UU 15/2003 tentang antiterorisme atau kemudian seperti yang diusulkan bapak Ketua DPR Ade Komarudin yang mengusulkan lebih singkat melalui perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang),” kata Pramono. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memandang pemerintah tidak seharusnya terlalu cepat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) merevisi UU tentang antiterorisme. Salah satu UU yang dipertimbangkan direvisi saat ini Undang-Undang 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. “Menurut saya, perppu, perpres (peraturan presiden) itu jangan diobral ya pada hal-hal yang kegentingan memaksa yang segera. Karena hanya ada sejumlah pasal kecil yang seharusnya bisa diubah dari revisi UU antiterorisme,” kata Tjahjo. Kalau mau serius, kata Tjahjo, dalam dua atau tiga hari ini pun, revisi UU itu bisa diselesaikan. Tjahjo juga menjelaskan, secara prinsip, revisi UU Antiterorisme itu bertujuan mengefektifkan atau mengoptimalkan aturan yang sudah ada.