BAPPEDA JABAR - BPN Belum Lakukan Pengukuran Perluasan Landas Pacu BIJB
BPN Belum Lakukan Pengukuran Perluasan Landas Pacu BIJB
28 December 2015 19:13

MAJALENGKA,(PRLM).- Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Majalengka belum bisa melakukan pengukuran lahan untuk perluasan landasan pacu Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) terkait masih adanya penolakan dari sejumlah warga, padahal waktu sudah masuk akhir tahun anggaran.

Saat ini, ada 33 bidang tanah di wilayah Desa Sukamulya yang harusnya diukur dan berkasnya telah diterima pihak BPN.

Pada Kamis (24/12/2015) lalu, Kasubsi Pengaturan Tanah Pemerintah di BPN Majalengka, Eti Rusnaeti, Senin (28/12/2015) mengatakan tim pengukur dari BPN Majalengka bersama sejumlah petugas lainnya termasuk tim Pengamanan dari Kepolisian Resort Majalengka, sedianya akan memulai pengukuran lahan.

Namun hal itu urung dilaksanakan karena warga setempat menghadang dan melakukan penolakan wilayahnya untuk diukur. Tim pengamananpun kembali bersama tim pengukur.

Pengukuran hanya akan dilakukan di ujung landasan pacu, sesuai target Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang akan memperluas landasan pacu, karena wilayah lainnya termasuk Desa Kertajati sudah diukur tahun lalu dan tinggal melakukan pembayaran uang ganti rugi.

“Yang tersisa tinggal di ujung landasan pacu, malah untuk tanah-tanah negara seluruhnya sudah diukur,” ungkap Eti.

Menurutnya ada 33 bidang tanah di wilayah Desa Sukamulya yang harusnya diukur dan berkasnya telah diterima pihak BPN, namun karena pengukuran batal dilaksanakan akhirnya berkas tersebut dikembalikan kepada Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat.

Sementara itu sejumlah warga Desa Sukamulya, Kecamatan Kertajati menyesalkan lahannya tidak bisa diukur dan diganti rugi. Padahal mereka mengaku sudah sejak awal tahun menyerahkan berkas kepemilikan lahan kepada pemerintah dengan harapan segera bisa diberikan ganti rugi seperti halnya warga lain.

Karena sebetulnya, sudah banyak warga Sukamulya yang telah menjual lahan sawah dan kebunnya kepada Pemerintah untuk dijadikan bandara. Namun ketika lahan yang berada di wilayah Desa Sukamulya akan dijual ternyata warga yang bukan pemilik tanah justru yang melarang dan menghadang aparat.

“Kami sebetulnya sudah ingin memperoleh ganti rugi, tapi kondisi warga seperti ini,” ungkap seorang warga yang mengaku pernah didatangi tetangganya dan mengusir agar segera pindah dari Sukamulya hanya karena menyetujui pembebasan lahan serta setuju pembangunan BIJB.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun ini telah mengalokasikan anggaran untuk pembebasan lahan bagi perluasan pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat di Kertajadi sebesar Rp 133.000.000.000 pada APBD Perubahan tahun 2015 ini.

Anggaran tersebut, menurut keterangan Sekda Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa saat melakukan kunjungan kerja dan ekpose perkembangan pembangunan BIJB di Pendopo Kabupaten Majalengka, Rabu (4/11/2015) lalu, akan diperuntukan bagi pembebasan lahan seluas 76,4 hektare yang kini belum dibebaskan.

Copyright © Humas Bappeda Provinsi Jawa Barat 2022