BAPPEDA JABAR - Serapan Anggaran Pembangunan Karawang Baru Mencapai 70%
Serapan Anggaran Pembangunan Karawang Baru Mencapai 70%
14 December 2015 18:58

KARAWANG, (PRLM).- Hingga pertengahan Desember 2015 ini serapan anggaran pembangunan APBD Karawang baru mencapai 70 persen. Hal itu terjadi akibat adanya sejumlah program pembangunan yang tidak terealisasi.

Demikian dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Teddy Rusfendi Sutisna, di ruang kerjanya, Senin (14/12/2015). Namun demikian Teddy optimistis, hingga tahun anggaran berakhir, serapan anggaran biaya publik bisa mencapai 90 persen.

“Hampir semua organisasi perangkat daerah tidak mampu menyerap anggaran pembangunan secara optimal. Rata-rata serapan anggarannya baru mencapai 70 persen. Bahkan serapan anggaran pada Dinas Kesehatan baru 49 persen serta Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan energi (Disperindagtamben) baru 60 persen,” kata Teddy.

Disebutkan, rendahnya serapan anggaran pada Dinas Kesehatan terjadi karena rencanya pembangunan rumah sakit khusus paru di Cikampek tidak terlaksana.

Hal serupa terjadi pada Disperindagtamben yang tidak mampu merealisasikan pembangunan gudang dan merevitalisasi Pasar Jatiwangi di Kecamatan Jatisari.

Padahal. lanjut Teddy, alokasi anggaran untuk pembangunan rumah sakit, gudang, dan pasar tersebut cukup signifikan. “Karena tidak bisa dilaksanakan, serapan anggaran pada dua dinas itu menjadi rendah,” ucapnya.

Meski begitu, lanjut Teddy, pihaknya tetap optimistis jika serapan anggaran rata-rata bisa mencapai 90 persen hingga tahun anggaran 2015 berakhir nanti.

Sebab, hingga saat ini masih banyak pelaksanaan pembangunan yang sudah selesai, tetapi belum dibayar.”Setiap hari surat perintah membayar (SPM) terus dikeluarkan,” katanya.

Dijelaskan pula, pada Dinas Bina Marga dan Pengairan, Dinas Cipta Karya, serta Dinas Pendidikan ditargetkan serapan anggarannya mencapai 90 persen.

Oleh karena itu, pihaknya terus-menerus memotivasi pelaksana pembangunan agar menyelesaikan pekerjaaannya pada tahun ini juga.

Kendati begitu, jika ada pekerjaan yang tidak selesai 100 persen, maka sisanya akan diluncurkan pada tahun anggaran berikutnya.

“Jika ada pekerjaan yang menyebrang tahun anggaran, maka pemborongnya masih diberi waktu 50 hari kerja dengan dibebani denda keterlambatan. Jika tidak selesai juga, akan diputus kontrak kerjanya,” tuturnya.

Masih menurut Teddy, rendahnya serapan anggaran yang baru mencapai 70 persen salah satunya dipengaruhi oleh kondisi ekonomi nasional yang fluktuatif. Kenaikan nilai uang dollar sangat berpengaruh terhadap harga barang dan bahan bangunan.

Ketika ditanya apakah pelaksanaan pilkada membuat OPD gagal melaksanakan programnya, Teddy membantah hal itu. Menurutnya pelaksanaan pilkada sama sekali tidak berpengaruh terhadap kinerja OPD dan juga terhadap serapan anggaran APBD Karawang.

Copyright © Humas Bappeda Provinsi Jawa Barat 2022