BAPPEDA JABAR - Rencana Pengembangan KEK di Jabar dan Sinkronisasi dengan Rencana Penataan Ruang Wilayah
Rencana Pengembangan KEK di Jabar dan Sinkronisasi dengan Rencana Penataan Ruang Wilayah
09 August 2019 12:01

BANDUNG, BAPPEDA JABAR – Bappeda Provinsi Jawa Barat melaksanakan pembahasan Rencana Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Jawa Barat dan Sinkronisasi dengan Rencana Penataan Ruang Wilayah di Ruang Operation Room Lantai 2, Kantor Bappeda Jabar, Jumat (09/08).

Rapat ini dipimpin oleh Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Iendra Sofyan dan dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten/Kota serta BUMD yang mengusulkan KEK didaerahnya.

Menurut Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam, dalam pengembangan KEK harus sesuai dengan RTRW, RPJMD ataupun RPJPD, kepastian lokasi dan persyaratan yang harus memenuhi untuk menjadi KEK.

Konsep dasar KEK, menurut Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam adalah pemeberian fasilitas pada penyiapan kawasan yang lokasinya mempunyai aksesibilitas ke pasar global (akses pelabuhan dan bandara). Kawasan tersebut diberikan insentif tertentu untuk meningkatkan daya saing dengan negara-negara disekitarnya.

Pengembangan KEK yang dilakukan oleh dunia usaha diharapkan mampu menjadi lokomotif dalam menggerakan ekonomi regional. Sehingga tidal tanya outputnya saja, tetapi ada outcome dampak dari pengembangan KEK yang bisa mempengaruhi LPE perekonomian masyarakat dan ketenagakerjaan mengurangi pengangguran.

Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam juga menyebutkan kriteria lokasi untuk menentukan pengembangan KEK diantaranya, 1. Adanya dukungan pemprov dan pemkab/ pemkot; 2. Sesuai dengan RTRW dan tidak berpotensi menganggu kawasan lindung; 3. Terletak pada posisi yang dekat dengan jalur perdagangan international/ dekat dengan jalur pelayaran International di Indonesia, terletak pada wilayah Potensi sumber daya unggulan; dan 4. Mempunyai batas yang jelas.

Selain itu ada pembagian zona KEK diantaranya pengolahan ekspor, logistik, industri, pengembangan teknologi, pariwisata, energi dan ekonomi, industri kreatif, pendidikan, kesehatan, olahraga dan jasa keuangan.

“Kelebihan KEK pariwisata akan lebih berkembang dan menarik sehingga bisa kesegala zona,” kata Iendra.

Iendra juga menambahkan peran Pemda, sebagai penerima manfaat terbesar, harus ikut bertanggungjawab dalam penciptaan iklim berusaha yang kondusif dalam bentuk keamanan, ketertiban dan pemberian intensif daerah.

“Memberikan kemudahan dalam pelayanan dan bantuan kemudahan dalam penyediaan lahan,” katanya.

Copyright © Humas Bappeda Provinsi Jawa Barat 2022