BAPPEDA JABAR - Ridwan Kamil Tinjau Ulang Prosedur Rekomendasi Proyek Meikarta oleh Pemprov Jabar
Ridwan Kamil Tinjau Ulang Prosedur Rekomendasi Proyek Meikarta oleh Pemprov Jabar
23 October 2018 08:12

BANDUNG, PIKIRAN RAKYAT — Soal Meikarta, Gubernur Jawa Barat Mochamad Ridwan Kamil buka suara setelah sepekan lalu tengah berdinas ke Rusia ketika kasus Meikarta terungkap diĀ  ranah publik. Ridwan pun menulis status pada akun instagram @ridwankamil pada Minggu 21 Oktober 2018 pagi.

MEIKARTA. Perijinan (Tata ruang, Amdal, IMB dll) Meikarta adalah wewenang Pemkab Bekasi. Wewenang Pemprov adalah memberi rekomendasi tata ruang yang diajukan Pemkab Bekasi. Rekomendasi hanya untuk pertimbangan terkait peruntukan tanah. Dari 500 Ha yang direncanakan dan 143 Ha yang diajukan Pemkab, Pemprov Jabar di zaman gubernur terdahulu, sudah mengeluarkan rekomendasi untuk seluas 85 Ha. Dari kajian, sementara ini tidak ada masalah administrasi dalam pengajuan 85 Ha. __ Jika ada masalah suap menyuap pada ijin-ijin lanjutannya (IMB/AMDAL), maka itu adalah aspek pidana, sehingga Pemprov mendorong agar KPK menegakkan hukum dengan tegas dan adil.

Sementara itu sebagai Gubernur baru, saya akan secepatnya melakukan review dan kajian secara menyeluruh dan adil terkait menyikapi proyek ini di masa mendatang. Hatur Nuhun.

Terkait hal itu, terutama soal rencana dia yang akan mereview dan mengkaji secara menyeluruh dan adil terkait menyikapi proyek tersebut di masa mendatang, Ridwan menuturkan, soal pengadministrasian Meikarta terjadi pada kepemimpinan gubernur sebelumnya. Sebagai gubernur baru dia belum berpengetahuan secara mendalam terkait proyek Meikarta yang memang sejak Pilkada juga isunya melebar.

“Dalam mengambil keputusan tentulah harus dengan kelengkapan data. Per hari ini datanya belum lengkap, maka yang akan saya lakukan adalah meminta staf yang dulu terlibat dalam proses rekomendasi, melakukan proses pemberian informasi kajian review, setelah itu didapat barulah secara resmi kita akan memberikan sebuah pandangan terhadap Meikarta,” ujar dia ketika ditemui di Gedung DPRD Jabar, Senin 22 Oktober 2018.

Tapi yang pasti, lanjut dia, isu Meikarta ini domainnya pidana suap menyuap. Dikarenakan domainnya sudah pidana, kata Ridwan, maka itu adalah kewenangan dari penegakan hukum pidana yang dilaksanakan KPK.

“Jadi Pemprov mendorong untuk semaksimalkan mungkin menegakan aturan hukum masalah yang ada tanpa harus melebar dulu ke urusan tata ruang. Setelah review saya sampaikan ke media,” tutur dia.

Ridwan pun enggan berkomentar terkait indikasi penyalahgunaan prosedur ketataruangan, atau perizinan. Menurut dia, izin untuk mendirikan kawasan seperti Meikarta itu banyak, di antaranya Amdal dan IMB.

“Jadi suap itu berada diproses yang mana. Dan kalau dari laporan sementara staf Pemprov rekomendasi untuk 85 hektar itu dianggap tidak ada masalah. Tapi kan saya belum rapat semuanya, kemungkinan saya panggil juga Pemda Bekasi, pihak pengembang,” kata dia.

Pemprov Jabar tidak bisa mencabut izin

Dia menegaskan, tidak ada izin datang dari Pemprov, Pemprov hanya memberikan rekomendasi permohonan dari pemerintah tingkat II, direkomendasi atau tidak.

“Jadi keliru kalau izin dicabut ke Pemprov dalam kewenangannya tidak seperti itu,” ucap dia.

Ketika ditanyakan komunikasi dia dengan Deddy Mizwar terkait hal tersebut, Ridwan mengaku bingung. Sementara yang saat itu aktif memberikan keterangan di media itu Deddy Mizwar.

“Sebenarnya saya agak bingung ya karena yang tanda tangan gubernur. Jadi kalau dalam kepemerintahan wagub itu berfungsi jika gubernur berhalangan. Kenapa bukan Pak Aher (aktif bicara di media), karena (Heryawan) yang menandatangani, saya enggak paham dari sisi pemerintahan bahwa yang mungkin dulu banyak bersuara di media Pak Demiz itu yang dikonsumsi publik. Tapi dari sisi pemerintahan kan tidak ada, yang ada adalah gubernur,” ucap dia. (Novianti Nurulliah)

Copyright © Humas Bappeda Provinsi Jawa Barat 2022