BAPPEDA JABAR - Rumusan Rakernas Asosiasi Bappeda se Indonesia XI
Rumusan Rakernas Asosiasi Bappeda se Indonesia XI
15 February 2018 08:02

Padang, Bappeda Jabar.- Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi se Indonesia XI telah diselenggarakan pada hari Rabu, (14/2/18) di Hotel Grand Inna Muara Hotel Jl. Gereja No.34 Padang, Sumatera Barat.

Kegiatan kali ini bertajuk Penguatan Kelembagaan Bappeda Provinsi se Indonesia dalam Upaya Meningkatkan Perencanaan yang Berkualitas.

Sebagai catatan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutinan para perencana di seluruh Indonesia dalam upaya mensinergikan perencanaan dari pusat dan daerah, sehingga menjadi pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia serta pembangunan menjadi tuntas seperti yang diharapkan.

Dalam agenda, kegiatan diawali dengan Materi tentang Pembahasan Pengkoordinasian Penyusunan KUA PPAS oleh Ditjen Bina Keuangan Darah, Kemendagri Dra. Sastri Yunizarti Bakry, Akt., M.Si. Selanjutnya Kepala Bappeda DKI Jakarta Tuty Kusumawati menyampaikan materi Pembahasan Struktur Organisasi Bappeda dan Sinkronisasi Perencanaan Pada Masa Pemilukada Serentak.

Selepas jeda, materi dilanjutkan oleh paparan dari Kepala Bappeda Sumatera Selatan yang baru meraih nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) A dengan judul ; Pembahasan tentang Peningkatan Kualitas SAKIP. Kemudian Pembahasan tentang Peningkatan Inovasi Perencanaan  narasumber pembahas Kepala Bappeda DI Yogyakarta bersama Deputi Kementerian PPN/Bappenas.

Selesai Paparan, acara dilanjutkan dengan Perumusan Hasil Rakernas IX Bappeda Provinsi Seluruh Indonesia, Berikut hasil kesepakatannya:

  1. Mengusulkan penataan eselonisasi kelembagaan Bappeda Provinsi, yaitu Kepala Bappeda Provinsi menjadi Eselon I.B dan jenjang jabatan struktural dibawahnya naik satu tingkat, dengan dasar pertimbangan Bappeda Provinsi menjalankan fungsi koordinasi yang sangat beragam dan besar serta lintas pemerintah pusat – daerah.
  2. Mendorong kepada Pemerintah Pusat untuk melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perencanaan dan penganggaran agar dapat selaras dan terpadu, untuk dijadikan pedoman oleh semua pemerintah daerah.
  3. Komitmen terhadap peraturan penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran, terutama tata waktu proses tahapan penyusunan sebagai berikut:
    • Fasilitasi Rancangan Akhir RKPD oleh Kementrian Dalam Negeri selama 15 (lima belas) hari kerja.
    • Pembahasan Rancangan KUA PPAS oleh DPRD selama 6 (enam) minggu
    • Evaluasi Rancangan Perda APBD oleh Kementrian Dalam Negeri selama 15 (lima belas) hari kerja.
  4. Penegasan terhadap ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 mengenai jadwal penyampaian Pokok-Pokok Pikiran DPRD kepada Kepala Daerah 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan Musrenbang RKPD.
  5. Dalam hal Kepala Daerah dan DPRD tidak menyepakati bersama Rancangan KUA dan Rancangan PPAS sampai dengan akhir Juli sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Kepala Daerah dapat menetapkan rancangan KUA dan Rancangan PPAS menjadi KUA dan PPAS berdasarkan RKPD.
  6. Dalam hal KUA dan PPAS ditetapkan oleh Kepala Daerah, maka tambahan penghasilan PNSD mengacu pada pemberian Tambahan Penghasilan Tahun sebelumnya
  7. Dalam Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD agar dicantumkan klausul: dalam hal pemilukada serentak maka RAPBD Perubahan dapat memperhatikan visi dan misi gubernur terpilih
  8. Pertemuan bersama antara Kementerian Dalam Negeri, Bappenas dan Menteri PAN RB dan Bappeda untuk membahas sinergi RPJMN dan RPJMD serta proyek-proyek strategis nasional yang ada di daerah pada saat Rapat Koordinasi Teknis
  9. Peran Bappeda dalam Penyusunan SAKIP perlu lebih difungsikan terkait dengan indikator kinerja perencanaan untuk mengawal konsistensi indikator perencanaan dengan capaiannya.
  10. Memperkuat Bappeda melalui fungsi satu data pembangunan dan analisa data pembangunan sebagai faktor penting dalam penyusunan dokumen perencanaan melalui bentuk bidang atau UPT
  11. Meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan dengan pendekatan Holistik, Integratif, Tematik dan Spasial (HITS) dan Anggaran Berbasis Program (Money Follow Program)
  12. Menetapkan Bappeda Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai tuan rumah Rapat Kerja Nasional X Bappeda Provinsi Seluruh Indonesia yang akan dilaksanakan pada triwulan I Tahun 2019.
Copyright © Humas Bappeda Provinsi Jawa Barat 2022