TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG –- Sekira 4.000 permohonan izin di Jawa Barat gagal diproses setiap tahunnya. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat, Dadang Masoem, kepada wartawan di Kantor DPMPTSP Jabar, Jalan Sumatera No 50, Bandung, Selasa (2/1/2018). “Maksudnya total izin yang masuk itu dari keseluruhan 40 ribu sekian, yang lolos 36 ribuan,” ujar Dadang Masoem. Izin yang gagal diproses tersebut disebabkan oleh kurangnya persyaratan administrasi yang dibawa pemohon saat mengajukan izin. “Kelengkapan yang belum jelas dicoba dimasukkan, ternyata setelah masuk ke dalam, baru juga nama dan lain-lain, sering berulang seperti itu,” ujarnya. Ia juga mengatakan setiap tahunnya terjadi peningkatan sebanyak 1.000 permohonan izin. Pada kesempatan itu, Dadang Masoem juga mengingatkan masyarakat agar datang langsung ke kantor untuk mengurus izin dan menghindari pihak ketiga. “Pemohon izin ngga perlu ada pihak ketiga, langsung saja ke kantor. Apalagi, nanti tidak berhubungan dengan penerima, kan bisa online. Kami tidak berbiaya,” ujarnya. (Theofilus Richard)