BAPPEDA JABAR - Jabar Setujui Penangguhan UMP 166 Perusahaan
Jabar Setujui Penangguhan UMP 166 Perusahaan
20 January 2014 23:15

Pemprov Jawa Barat mengabulkan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) bagi 166 perusahaan di provinsi itu.

“Jumlah perusahaan dan industri yang mengajukan penangguhan UMK 2014 sebanyak 208 perusahaan, setelah dilakukan verifikasi yang diluluskan 166 perusahaan saja memang memenuhi syarat penangguhan itu,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Hening Widyatmoko di Bandung, Senin.

Menurut Hening, jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK itu mengalami penutunan. Padahal pada tahun 2013 jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan mencapai 289 perusahaan.

Selain itu ada pula yang menarik kembali permohonan penangguhannya yakni sebanyak lima perusahaan karena perusahaan itu tidak memenuhi syarat mengajukan penangguhan.

Ia menyebutkan, penangguhan pembayaran UMK itu karena perusahaan itu belum mampu membayar UMK sebesar yang ditetapkan di daerah kabupaten masing-masing.

“Penangguhan ini bukan berarti tidak menyesuaikan dengan UMK, melainkan diberi waktu enam bukan hingga setahun untuk menyesuaikan UMK,” katanya.

Ia menyebutkan, ada sekitar 37 perusahaan yang ditolak pengajuan penangguhan UMK karena perusahaan itu dianggap mampu untuk membayarkan upah pekerjanya sesuai dengan UMK.

“Pengajuan penangguhan itu dilayangkan perusahaan dari 12 kabupaten/kota, terbanyak dari Kabupaten Bogor yakni sebanyak 61 perusahaan, yang ditolak juga terbanyak dari daerah itu,” katanya.

Berdasarkan data dari perusahaan yang mengalami penundaan UMK, jumlah karyawan yang tertunda mendapat upah sesuai UMK sekitar 140.580-an orang.

Copyright © Humas Bappeda Provinsi Jawa Barat 2022